Akademisi Universitas Pakuan Usulkan Pendekatan Humanis untuk Cegah Tragedi Katingan Terulang

Dosen Ilmu Komunikasi FISIB Universitas Pakuan, David Rizar Nugroho, mengusulkan penguatan pendekatan humanis dan sosialisasi hukum kepada masyarakat guna mencegah terulangnya aksi perlawanan terhadap aparat kepolisian

Senin, 6 Juli 2026 - 11:30 WIB
Akademisi Universitas Pakuan Usulkan Pendekatan Humanis untuk Cegah Tragedi Katingan Terulang
David Rizar Nugroho, Dosen Ilmu Komunikasi FISIB Universitas Pakuan,Bogor. (Foto: Hallonews/Yopy)

HALLONEWS.ID – Aksi penyerangan terhadap aparat kepolisian yang tengah menjalankan tugas mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Insiden penyerangan yang menewaskan tiga polisi terjadi di Katingan, Kalimantan Tengah, pekan lalu.

Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Pakuan, David Rizar Nugroho, menilai insiden tersebut menjadi gambaran masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum.

Menurut David, sebagian masyarakat belum memahami secara utuh konsekuensi hukum dari tindakan melawan atau menyerang aparat yang sedang menjalankan tugas.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik yang sebenarnya dapat dicegah melalui edukasi hukum yang lebih luas.

“Pemahaman masyarakat terhadap hukum masih perlu ditingkatkan. Sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh agar aturan hukum benar-benar dipahami hingga ke tingkat masyarakat paling bawah,” ujar David saat diwawancarai wartawan, Senin (6/7/2026).

Ia menilai keterbatasan jumlah personel Polri juga menjadi tantangan tersendiri dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

Karena itu, pendekatan preventif melalui pendidikan dan sosialisasi dinilai lebih efektif untuk meminimalkan potensi konflik.

Selain meningkatkan literasi hukum, David mengusulkan agar kepolisian semakin mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas di lapangan.

Bahkan, ia mengusulkan agar slogan “Polisi Presisi” dipertimbangkan untuk diubah menjadi “Polisi Humanis”, yang disertai pedoman operasional yang jelas bagi personel di lapangan.

Menurutnya, aparat juga perlu memahami karakteristik sosial dan budaya masyarakat sebelum melakukan tindakan penegakan hukum di suatu wilayah.

“Petugas sebaiknya memahami terlebih dahulu kultur masyarakat di lokasi yang akan didatangi. Ikatan sosial di lingkungan tertentu sangat kuat. Jika tujuan kedatangan polisi tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, potensi terjadinya kesalahpahaman hingga perlawanan akan semakin besar,” jelasnya.

David menambahkan, pendekatan yang lebih humanis bukan berarti mengurangi penegakan hukum, melainkan memastikan setiap tindakan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Menurutnya, rasa keadilan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Ketika masyarakat merasa hak-haknya dilindungi dan hukum diterapkan secara adil kepada semua warga negara, kepercayaan terhadap aparat akan meningkat. Sebaliknya, jika muncul anggapan adanya ketidakadilan, potensi terjadinya perlawanan dari masyarakat akan lebih besar,” tutupnya. (opy)