Pakar Minta Polisi Pakai UU TPPU di Kasus Hanania Travel, Aset Korban Jangan Sampai Hilang

Pakar hukum Yenti Ganarsih meminta penyidik mengutamakan UU TPPU dalam kasus Hanania Travel agar aset tersangka cepat disita dan kerugian jemaah dapat dipulihkan.

Minggu, 5 Juli 2026 - 6:02 WIB
Pakar Minta Polisi Pakai UU TPPU di Kasus Hanania Travel, Aset Korban Jangan Sampai Hilang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. ( Hallonews/Feris Pakpahan)

HALLONEWS.ID – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diminta tidak mengurangi efektivitas penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan kerugian keuangan besar, termasuk dugaan penipuan perjalanan ibadah oleh Hanania Travel.

Pakar hukum pidana Yenti Ganarsih menilai penyidik harus tetap mengedepankan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mempercepat pelacakan, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Menurut Yenti, mekanisme dalam UU TPPU memiliki karakter khusus yang dirancang agar aparat penegak hukum dapat bergerak cepat mengamankan aset sebelum dialihkan atau disembunyikan.

“Dalam perkara yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, instrumen TPPU tetap harus menjadi dasar utama untuk melacak dan mengamankan aset,” ujarnya pada Sabtu (4/7/2026).

Yenti mengingatkan agar ketentuan dalam KUHP baru tidak menimbulkan hambatan administratif yang berpotensi memperlambat proses penyidikan, terutama terkait pemblokiran rekening.

“Kecepatan menjadi faktor penting dalam penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan aliran dana karena aset hasil kejahatan dapat dengan mudah dipindahkan apabila aparat terlambat mengambil tindakan,” kata Yenti.

Menurut dia, selama ini penyidik memiliki kewenangan melakukan pemblokiran berdasarkan ketentuan dalam UU TPPU tanpa harus melalui prosedur yang dapat memperpanjang waktu penanganan perkara.

“Jangan sampai proses pengamanan aset menjadi lebih lambat. Semakin cepat dilakukan, semakin besar peluang aset korban dapat diselamatkan,” ucap Yenti.

Yenti menegaskan bahwa UU TPPU merupakan aturan yang bersifat lex specialis, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum tersendiri dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang.

Melalui regulasi tersebut, aparat penegak hukum memiliki sejumlah kewenangan khusus, termasuk menelusuri aliran dana dan memperoleh informasi perbankan untuk kepentingan penyidikan.

Kewenangan tersebut dinilai sangat penting dalam perkara yang melibatkan nilai kerugian besar karena memungkinkan aset segera diamankan sebelum berpindah tangan.

Dalam kasus dugaan gagal umrah Hanania Travel yang disebut melibatkan dana jemaah dalam jumlah besar, Yenti menilai keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari beratnya hukuman terhadap pelaku.

Yang lebih penting, menurut dia, adalah memastikan aset yang masih dapat ditemukan segera diamankan agar nantinya dapat digunakan untuk memulihkan kerugian para korban.

“Orientasi utama penegakan hukum seharusnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban melalui pemulihan aset,” tuturnya.

Selain persoalan mekanisme penyitaan aset, Yenti juga menyoroti perubahan ketentuan pidana dalam KUHP baru yang dinilai memengaruhi penanganan perkara pencucian uang.

Ia menyebut terdapat perubahan ancaman hukuman dibanding pengaturan sebelumnya. Namun demikian, menurutnya, aspek pemulihan aset tetap harus menjadi perhatian utama karena manfaatnya dirasakan langsung oleh para korban.

Yenti berharap implementasi KUHP baru tidak melemahkan efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi maupun perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami kerugian.

“Regulasi baru seharusnya memperkuat penegakan hukum, bukan justru memperlambat proses penyelamatan aset yang menjadi hak korban,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengembangkan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah aset milik tersangka Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR) yang nantinya berpotensi dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian para jemaah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan penyidik telah menelusuri dan mengamankan sejumlah aset yang berada di beberapa daerah.

“Dari hasil penelusuran penyidik, ada sejumlah aset yang sudah kami sita. Beberapa aset lainnya juga telah kami amankan di berbagai daerah,” kata Iman.

Menurutnya, penyitaan aset dilakukan bukan hanya untuk kepentingan proses hukum, tetapi juga sebagai langkah untuk membantu mengurangi kerugian yang dialami para korban. (fer)