Polri Bidik Kementerian ESDM Bongkar Skandal Batu Bara PLTU Rp5 Triliun
Polri membuka peluang memeriksa pihak Kementerian ESDM dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU periode 2018-2026 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun.

HALLONEWS.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membuka peluang memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami mekanisme pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah serta menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun.
Menurut Totok, hingga kini penyidik telah meminta keterangan dari 16 saksi. Sementara itu, sebanyak 18 saksi lainnya masih dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
“Dari total 34 orang yang dipanggil, baru 16 saksi yang telah diklarifikasi. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan, termasuk terhadap pihak-pihak terkait dari Kementerian ESDM,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan analisis terhadap sejumlah dokumen yang dinilai menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, perkara kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan batu bara untuk kebutuhan PLTU.
Sedikitnya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang menjadi fokus penyidikan, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta ketidaksesuaian pembayaran atau nilai kontrak dengan kondisi sebenarnya.
Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah perusahaan disebut masuk dalam radar penyelidikan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.
Kasus ini mencuat setelah terjadinya pemadaman listrik di beberapa wilayah seperti Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Kalimantan yang diduga berkaitan dengan persoalan pasokan batu bara untuk PLTU.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, hingga saat ini Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik tersebut. (min)
