Korupsi Proyek Pabrik Gula PTPN XI Terbongkar, Mantan Dirut dan Bos Swasta Jadi Tersangka
Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek modernisasi PG Assembagoes PTPN XI. Kerugian negara akibat proyek senilai ratusan miliar rupiah mencapai Rp645,27 miliar.

HALLONEWS.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI.
Kasus yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp645,27 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan kedua tersangka yang ditetapkan yakni DPP yang menjabat Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Tjahja Sejahtera.
Menurut penyidik, proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) yang berjalan sepanjang 2016–2022 itu semula dirancang untuk meningkatkan produksi gula nasional serta memperkuat ketahanan pangan.
Pemerintah diketahui mengalokasikan penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar, dengan Rp250 miliar di antaranya diperuntukkan bagi pengembangan PG Assembagoes.
Namun dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
DPP diduga mengondisikan proses lelang dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium tertentu, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai.
Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee yang berdampak pada gagalnya tahapan pengujian pabrik.
“Penyidik mengungkapkan pembayaran proyek telah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak, tetapi hasil pekerjaan dinilai tidak memenuhi standar performa yang ditetapkan,” kata Ahmad, Selasa (7/7/2026).
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta, Surabaya, dan Gresik, termasuk kantor PT Wijaya Karya, PT Multinas Tjahja Sejahtera, kediaman tersangka, serta kantor PT Barata Indonesia.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, kontrak, dokumen pembayaran, perangkat elektronik hingga rekening koran telah disita penyidik untuk mendalami aliran dana dan menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (min)
