Viral Truk Dishub Jakpus Diduga Belum Uji KIR, Ini Klarifikasi Resminya
Sudin Perhubungan Jakarta Pusat mengakui satu truk operasional masih antre uji KIR dan berjanji segera menuntaskan seluruh administrasi.

HALLONEWS.ID – Viralnya video kendaraan operasional milik Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Jakarta Pusat yang diduga belum mengantongi bukti lulus Uji KIR memicu perhatian publik. Menanggapi sorotan tersebut, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus memastikan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh armada operasionalnya.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan sebuah truk berpelat merah milik Sudin Perhubungan Jakarta Pusat tengah bertugas di lapangan.
Unggahan itu kemudian memunculkan berbagai komentar dari warganet yang mempertanyakan kepatuhan instansi pemerintah terhadap kewajiban Uji KIR yang juga diterapkan kepada masyarakat.
Dalam penjelasan resminya, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat menyebut video tersebut direkam saat Tim Lintas Jaya gabungan bersama TNI dan Polri menggelar operasi penertiban di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pihak Sudin membenarkan bahwa salah satu truk yang digunakan untuk mengangkut rambu-rambu kegiatan saat itu memang belum menjalani pengujian karena masih berada dalam proses administrasi antrean Uji KIR.
“Benar, salah satu kendaraan truk yang dibawa anggota untuk mengangkut rambu informasi kegiatan tersebut masih dalam administrasi antrean Uji KIR,” demikian keterangan resmi Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.
Sebagai tindak lanjut, Sudin Perhubungan menyatakan akan memastikan seluruh kendaraan operasional yang wajib menjalani Uji KIR segera memenuhi ketentuan tersebut.
“Kami segera memastikan kembali seluruh kendaraan operasional kami yang wajib KIR untuk melakukan Uji KIR. Terima kasih atas laporan terkait perihal tersebut, menjadi perhatian dan evaluasi kami di lapangan,” lanjut keterangan itu.
Sebelumnya, Hallonews telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Henu Aji Marsetio. Setelah pemberitaan mengenai video tersebut mencuat, Sudin Perhubungan akhirnya menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan yang diwajibkan mengikuti Uji KIR harus memenuhi standar kelaikan jalan sebagai upaya menjamin keselamatan pengguna jalan. Karena itu, evaluasi terhadap armada operasional pemerintah dinilai penting agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa membedakan kendaraan dinas maupun kendaraan milik masyarakat. (std)
