Mobil PPSU Pemprov DKI Diduga Beroperasi dengan Pajak Mati dan Pelat Kedaluwarsa
Mobil operasional PPSU milik Pemprov DKI Jakarta diduga masih beroperasi dengan pajak kendaraan dan pelat nomor yang telah kedaluwarsa. Warga meminta evaluasi seluruh armada.

HALLONEWS.ID – Sebuah mobil operasional Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga masih beroperasi di jalan wilayah Jakarta Timur meski masa berlaku pajak kendaraan serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor telah berakhir.
Temuan tersebut menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai pemerintah daerah semestinya menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, termasuk memastikan pajak kendaraan dibayar tepat waktu serta STNK dan pelat nomor selalu dalam masa berlaku.
“Kalau masyarakat dituntut taat membayar pajak dan melengkapi dokumen kendaraan, maka kendaraan operasional pemerintah juga harus menjadi teladan,” ujar seorang warga kepada Hallonews, Sabtu (11/7/2026).
Menurut warga, kepatuhan administrasi kendaraan tidak hanya jadi kewajiban masyarakat, tetapi juga harus diterapkan pada seluruh kendaraan operasional milik pemerintah yang digunakan untuk melayani publik.
Secara administratif, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB merupakan dokumen resmi yang wajib berlaku selama kendaraan digunakan di jalan raya.

Kendaraan milik pemerintah tetap memiliki kewajiban administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pemerintah diatur secara khusus.
Masyarakat berharap Pemprov DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh armada operasional, termasuk kendaraan PPSU, guna memastikan seluruh kendaraan telah memenuhi kewajiban administrasi dan tidak lagi ditemukan kendaraan yang beroperasi dengan dokumen kedaluwarsa.
Selain meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan bermotor.
Hingga berita ini diterbitkan, Hallonews sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kasudin LH Jakarta Timur, Monang Sinaga. Namun yang bersangkutan belum merespon terkait dugaan adanya kendaraan operasional PPSU yang masih digunakan dengan pajak kendaraan dan pelat nomor yang telah kedaluwarsa. (std)
