Pakar Soroti Pengalihan Kasus Dugaan Korupsi Eks Pejabat Kejagung, Sebut Langkah Polisi Sulit Diterima Akal Sehat

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mempertanyakan pengalihan penanganan dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriyansyah ke Kejaksaan Agung. Ia menilai langkah itu berpotensi memicu konflik kepentingan dan menggerus kepercayaan publik.

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:01 WIB
Pakar Soroti Pengalihan Kasus Dugaan Korupsi Eks Pejabat Kejagung, Sebut Langkah Polisi Sulit Diterima Akal Sehat
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto berjabat tangan dengan Plt Jampidsus Rudi Margono. Foto: Humas Polri for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mempertanyakan keputusan pengalihan penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriyansyah.

Menurutnya, langkah tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Yenti menilai kepolisian sebenarnya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan kasus kemudian dialihkan kepada institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang tengah menjadi sorotan.

“Bagi saya ini sulit dipahami. Kalau kepolisian sudah menangani, mengapa justru dipindahkan ke Kejaksaan Agung?” ujarnya dihubungi Hallonews.id pada Minggu (12/7/2026).

Menurut Yenti, keputusan tersebut tidak hanya mengundang kritik dari kalangan akademisi, tetapi juga memicu kecurigaan masyarakat terhadap independensi proses penegakan hukum.

Ia menilai mekanisme seperti itu tidak sejalan dengan prinsip menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara korupsi.

Apabila kepolisian merasa menghadapi kendala atau tidak dapat melanjutkan penyidikan, Yenti menegaskan seharusnya perkara diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada lembaga yang dinilai memiliki kedekatan dengan pihak yang diperiksa.

“Undang-Undang KPK telah mengatur mekanisme pengambilalihan maupun pelimpahan perkara,” kata Yenti.

“Karena itu, menurutnya, langkah pengalihan langsung dari kepolisian ke Kejaksaan Agung membutuhkan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik baru,” tambahnya.

Yenti mengingatkan bahwa keberadaan tiga lembaga penegak hukum dalam perkara korupsi—kepolisian, kejaksaan, dan KPK—dibentuk untuk menjaga objektivitas penanganan perkara.

“Dalam situasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, KPK dinilai menjadi lembaga yang paling tepat mengambil alih proses hukum,” tutur Yenti.

Ia mencontohkan, apabila dugaan korupsi melibatkan aparat kepolisian atau kejaksaan, maka penanganannya semestinya dilakukan oleh KPK demi menjaga kepercayaan publik.

Sebaliknya, apabila perkara melibatkan unsur KPK, penanganannya dapat dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan.

Menurut Yenti, prinsip tersebut penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus terhadap aparat penegak hukum yang sedang diperiksa.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan masyarakat Indonesia kini semakin kritis dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, setiap kebijakan aparat penegak hukum harus mampu dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Masyarakat sekarang sudah cerdas. Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menimbulkan kecurigaan baru,” ucapnya.

Yenti menilai kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pemberantasan korupsi. Apabila proses hukum dianggap tidak independen, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus menurun.

Ia menegaskan bahwa strategi penanganan perkara korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara biasa. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan mekanisme luar biasa, termasuk memastikan proses penyidikan bebas dari intervensi dan benturan kepentingan.

Menurutnya, apabila penegakan hukum mulai dipersepsikan dapat diatur atau dipindahkan sesuai kepentingan tertentu, maka efek jera terhadap pelaku korupsi akan semakin melemah.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa perkara bisa diatur. Kalau persepsi itu tumbuh, pemberantasan korupsi akan kehilangan wibawa di mata masyarakat,” pungkas Yenti. (fer)