Guru Besar UI Pertanyakan Dasar Hukum Pengalihan Perkara Febrie ke Kejaksaan

Guru Besar UI Adrianus Meliala mempertanyakan dasar hukum pengalihan perkara ke Kejaksaan. Ia mengingatkan setiap proses penegakan hukum harus tetap mengacu pada KUHAP demi menjaga kepastian hukum.

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:10 WIB
Guru Besar UI Pertanyakan Dasar Hukum Pengalihan Perkara Febrie ke Kejaksaan
Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. (Puspenkum Kejagung for Hallonews).

HALLONEWS.ID – Guru Besar Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala, mempertanyakan landasan hukum pengalihan penanganan suatu perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung apabila tidak didasarkan pada mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Adrianus, setiap langkah dalam proses penegakan hukum harus memiliki pijakan hukum yang jelas. Ia menilai keputusan yang hanya didasarkan pada kesepakatan antarlembaga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi hukum acara.

“Kalau pengalihan itu hanya mengacu pada kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan, perlu dijelaskan dasar hukumnya,” ujar Adrianus dihubungi pada Minggu (12/7/2026).

“Begitu pula apabila dikaitkan dengan arahan pihak lain, tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang,” imbuhnya.

Adrianus menekankan bahwa prinsip supremasi hukum harus ditempatkan di atas pertimbangan lain.

“Karena itu, setiap proses penanganan perkara semestinya tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP, bukan justru mengesampingkannya,” kata dia.

Ia mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan pidana.

Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang diambil aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun kepada publik.

“Transparansi mengenai dasar hukum sebuah keputusan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus mencegah munculnya polemik di kemudian hari,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan 3 perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap perkembangan tiga perkara tersebut. Karena itu, kedua institusi sepakat mempercepat proses penyelesaiannya.

“Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” jelasnya. (fer)