Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tuai Sorotan, Adrianus: Strategi Boleh, Tapi Jangan Tinggalkan Koridor Hukum

Guru Besar UI Adrianus Meliala menilai pengalihan perkara ke Kejaksaan dapat dipahami dari sisi strategi kelembagaan. Namun, ia mengingatkan langkah tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan akan berada di bawah pengawasan publik serta DPR.

Senin, 13 Juli 2026 - 7:04 WIB
Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tuai Sorotan, Adrianus: Strategi Boleh, Tapi Jangan Tinggalkan Koridor Hukum
Guru Besar UI Adrianus Meliala. ( Humas UI for Hallonews).

HALLONEWS.ID – Di balik polemik pengalihan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung, Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala, melihat adanya pertimbangan strategis yang mungkin melatarbelakangi keputusan tersebut.

Menurut Adrianus, dari sisi kelembagaan, langkah itu dapat dipahami sebagai upaya menghindari potensi gesekan antara aparat penegak hukum apabila kepolisian tetap menangani perkara yang sensitif.

Ia menilai, dengan pelimpahan perkara tersebut, tanggung jawab untuk melanjutkan proses hukum sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.

“Konsekuensinya, perhatian publik juga akan beralih kepada institusi tersebut,” ujar Adrianus saat dihubungi pada Minggu (12/7/2026).

Adrianus mengatakan situasi itu membuat ruang gerak Kejaksaan menjadi semakin terbuka sekaligus semakin diawasi.

“Terlebih, sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik dan informasi mengenai perkara tersebut sudah diketahui masyarakat luas,” kata Adrianus.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat setiap langkah yang diambil Kejaksaan akan berada dalam sorotan publik.

Pengawasan juga datang dari DPR, khususnya Komisi III, yang memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan penegakan hukum.

Meski memahami adanya pertimbangan strategis, Adrianus kembali menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus berjalan sesuai koridor hukum.

“Strategi kelembagaan tidak boleh mengesampingkan prinsip legalitas yang menjadi dasar sistem peradilan pidana di Indonesia,” tutur Adrianus.

“Keseimbangan antara kepentingan institusi dan kepastian hukum menjadi faktor penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tambahnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menjelaskan perkara dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atau FA dan DR.

“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” ujar Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jaksel, Sabtu (11/7/2026).

Irjen Totok juga menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” imbuh Totok.

Dua tersangka tersebut adalah DR dan FR. Irjen Totok menjelaskan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal tindak pidana korupsi.

“Kita telah mengenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” jelasnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” tambahnya. (fer)