Tiga Kepala Daerah Terjaring OTT Sebulan, Kemendagri Minta Jadikan Alarm Keras

Kemendagri menyesalkan tiga kepala daerah terjerat OTT KPK dalam sebulan dan memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan normal.

Senin, 13 Juli 2026 - 7:25 WIB
Tiga Kepala Daerah Terjaring OTT Sebulan, Kemendagri Minta Jadikan Alarm Keras
Kemendagri meminta seluruh Kepala Daerah jadikan rentetan OTT KPK sebagai peringatan serius. Foto: Kemendagri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh kepala daerah menjadikan rentetan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringatan serius untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tiga kepala daerah tercatat terjerat kasus dugaan korupsi.

Kasus terbaru menimpa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang ditangkap KPK bersama dua orang lainnya. Etik diduga terlibat dalam praktik pemerasan melalui setoran upah pungut di lingkungan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin pada 2 Juli 2026 dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada 30 Juni 2026.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengaku prihatin karena kasus serupa kembali berulang dan melibatkan sejumlah kepala daerah dalam waktu yang berdekatan.

“Kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Bahkan dalam bulan ini saja ada tiga kepala daerah yang terkena OTT, yakni dari Langkat, Kuantan Singingi, dan Sukoharjo. Kami di Kementerian Dalam Negeri tentu sangat prihatin,” ujar Benni dalam keterangannya yang dikutip Minggu (12/7/2026).

Menurut Benni, Kemendagri menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Ia berharap seluruh kepala daerah dapat mengambil pelajaran dari kasus-kasus tersebut agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas,” katanya.

Kemendagri juga memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan di daerah tidak akan terganggu meski kepala daerah berstatus tersangka dan ditahan. Sesuai ketentuan yang berlaku, wakil kepala daerah akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjamin kesinambungan pemerintahan.

“Begitu kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, wakil kepala daerah akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kepala daerah agar pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan,” ujar Benni.

Kemendagri berharap tidak ada lagi kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sehingga agenda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal tanpa terganggu persoalan hukum. (agn)