Mahfud MD Sebut Febrie Adriansyah Layak Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Alasannya

Mahfud MD menilai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah layak dijatuhi hukuman mati jika terbukti korupsi. Penerapannya tetap mengacu pada ketentuan dalam UU Tipikor.

Senin, 13 Juli 2026 - 11:45 WIB
Mahfud MD Sebut Febrie Adriansyah Layak Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Alasannya
Mantan Mekopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyita perhatian publik. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai sanksi yang dinilai layak apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Dilihat Hallonews dalam tayangan di kanal YouTube resminya, Mahfud menilai dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum memiliki dampak jauh lebih serius dibanding pelaku korupsi pada umumnya.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Karena itu, Mahfud berpendapat hukuman paling berat patut dipertimbangkan apabila seluruh unsur pidana terbukti.

“Buat saya orang seperti ini pidana khusus, bukan pidana biasa. Apa itu pidana khusus? Itu pidana mati, hukuman mati,” kata Mahfud dalam unggahannya di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur syarat-syarat tertentu agar pidana mati dapat dijatuhkan.

Menurut Mahfud, salah satu kondisi yang diatur dalam undang-undang adalah apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi krisis ekonomi atau kondisi luar biasa lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Apabila syarat tak terpenuhi, Mahfud berpandangan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup tetap layak dipertimbangkan, terutama jika terdakwa berasal dari kalangan aparat penegak hukum yang memiliki kewajiban menegakkan hukum, bukan justru melanggarnya.

Pernyataan Mahfud muncul setelah Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Barang bukti itu disebut ditemukan di dalam brankas yang disembunyikan di balik dinding rumah. Saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan.

Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah, dan pembuktian akhir akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dul)