Cekcok Pedagang Berujung Ledakan Bom Rakitan di Tasikmalaya, Mantan Napi Teroris Jadi Tersangka
Ledakan bom rakitan menggegerkan kawasan Dadaha Tasikmalaya. Polisi menetapkan satu tersangka dan menyebut motif sementara bukan aksi terorisme.

HALLONEWS.ID – Suasana tenang di kawasan olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, mendadak berubah mencekam setelah suara ledakan keras terdengar pada Sabtu (11/7) pukul 23.00 WIB.
Ledakan berasal dari bom rakitan itu sempat memicu kepanikan warga di sekitar lokasi.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut. Namun, aparat kepolisian langsung menutup area kejadian dan melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab ledakan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan polisi bergerak ke lokasi sesaat setelah menerima laporan dari petugas UPTD Dadaha.
Tim dari Brimob kemudian diterjunkan melakukan olah TKP sekaligus memastikan tidak ada bahan peledak lain tersisa di sekitar lokasi.
”Kami temukan barang bukti berkaitan dengan pembuatan bahan peledak, di antaranya material logam, pupuk KCL, belerang, bubuk aluminium, baterai, rangkaian kabel, hingga perangkat kendali jarak jauh atau remote,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa ledakan dipicu oleh perselisihan antar-pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Dadaha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keributan bermula ketika seorang pedagang tahu gejrot diduga dalam pengaruh minuman keras memarahi keluarga pedagang jagung tanpa alasan yang jelas. Warga sempat melerai pertikaian tersebut agar tidak berkembang menjadi bentrokan.
Namun situasi kembali memanas saat seorang pedagang lain datang dan terlibat adu mulut. Tidak lama kemudian, suara ledakan terdengar dari lokasi kejadian dan membuat warga berhamburan menyelamatkan diri.
Dalam pengembangan kasus, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Tersangka berinisial AAS, yang diketahui pernah menjalani pidana dalam perkara terorisme pada masa lalu, kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
”Hasil penyelidikan sementara tidak menemukan indikasi bahwa ledakan tersebut merupakan aksi terorisme,” ungkapnya.
Menurut Andi, motif yang terungkap sejauh ini lebih mengarah pada konflik pribadi yang dipicu perselisihan antar-PKL dan saling ejek, bukan aksi yang berkaitan dengan jaringan teror.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan senjata, bahan peledak, dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami asal-usul bahan peledak serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut. (dul)
