2 Wanita di Tasikmalaya dan Bekasi Jadi “Penampung Uang Narkoba”
Bareskrim Polri tangkap wanita di Tasikmalaya yang sediakan rekening untuk jaringan narkoba. Iming-iming Rp2 juta berujung status tersangka.

HALLONEWS.ID – Bareskrim Polri mengungkap peran seorang wanita berinisial DEH (47) yang ditangkap karena diduga menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil penjualan narkoba jaringan internasional.
Penangkapan dilakukan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai bagian dari pengembangan kasus sindikat narkoba yang dikenal dengan jaringan Koh Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa DEH berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan tersebut.
“Tersangka DEH merupakan pemilik rekening yang dipakai untuk menampung aliran dana jaringan narkoba, meskipun rekening itu dikendalikan pihak lain,” ujarnya, Sabtu (17/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, DEH mengaku awalnya hanya tergiur iming-iming uang sebesar Rp2 juta saat ditawari membuka rekening oleh seseorang bernama Tisna. Saat itu, ia diminta menyerahkan data pribadi berupa KTP untuk proses pembuatan rekening secara online.
Karena kebutuhan ekonomi, DEH menyetujui tawaran tersebut tanpa mengetahui secara pasti tujuan penggunaan rekeningnya.
Namun, penyidik menemukan bahwa rekening tersebut kemudian digunakan untuk transaksi jaringan narkoba besar. Berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan ahli, DEH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Eko, secara hukum DEH dianggap mengetahui risiko dari tindakannya, meskipun tidak terlibat langsung dalam peredaran narkoba.
“Yang bersangkutan sadar bahwa memberikan identitas bisa berpotensi disalahgunakan, namun tetap melakukannya dan menerima imbalan,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus yang sama, petugas juga menangkap seorang wanita lain berinisial L (45) di Bekasi yang diduga memiliki peran serupa.
Rekening milik L diketahui digunakan dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Andre Fernando. Meski tidak mengenal pelaku utama, rekening tersebut dikendalikan oleh pihak lain yang terhubung dengan jaringan internasional.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi, terutama untuk pembuatan rekening yang berpotensi disalahgunakan dalam tindak kejahatan. (min)
