Dari Bullying ke Bom Rakitan, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Fenomena ini memprihatinkan karena baik pelaku maupun korban sama-sama masih berstatus pelajar.

HALLONEWS.ID – Kasus seorang pelajar MAN 3 Padang yang diduga merakit bom setelah mengalami perundungan kembali mengguncang dunia pendidikan Indonesia.
Polisi mengungkap bahwa remaja tersebut diduga menjadi korban bullying dan mengalami tekanan psikologis yang mendalam.
Yang lebih mengkhawatirkan, ia disebut belajar merakit bom dari internet dan terinspirasi oleh kasus yang pernah terjadi di SMAN 72 Jakarta.
Fakta ini menjadi alarm bahwa persoalan bullying tidak lagi bisa dipandang sebagai kenakalan remaja biasa.
Ketika luka batin bertemu dengan kemudahan mengakses informasi berbahaya di internet, risikonya dapat berkembang menjadi tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kasus di SMAN 72 Jakarta pada 2025 lalu telah membuka mata publik bahwa ancaman kekerasan di lingkungan sekolah tidak selalu lahir dari jaringan kriminal atau kelompok tertentu.
Dalam sejumlah kasus, akar persoalannya justru berasal dari tekanan psikologis, rasa terasing, kemarahan yang dipendam, atau kondisi mental yang tidak tertangani.
Kini, munculnya kasus di MAN 3 Padang menunjukkan bahwa pelajaran dari peristiwa sebelumnya belum sepenuhnya menjadi bahan evaluasi bersama.
Perundungan adalah bentuk kekerasan yang dapat merusak harga diri seseorang sedikit demi sedikit. Korban sering memilih diam karena takut dianggap lemah, takut dibalas, atau merasa tidak ada orang yang akan membelanya.
Akibatnya, luka psikologis terus menumpuk hingga dapat memengaruhi cara berpikir dan mengambil keputusan.
Pada usia remaja, kondisi tersebut menjadi semakin rentan. Emosi yang belum stabil membuat sebagian remaja lebih mudah mengambil tindakan impulsif ketika merasa putus asa atau dipermalukan terus-menerus.
Dalam situasi seperti itu, internet dapat menjadi faktor yang memperburuk keadaan. Informasi yang mudah diakses tanpa pendampingan dapat mengarahkan remaja pada pilihan yang berbahaya.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku. Seluruh warga sekolah menjadi korban. Rasa aman hilang, proses belajar terganggu, guru dan orang tua diliputi kecemasan, sementara teman-teman sebaya dapat mengalami trauma.
Kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman pun ikut dipertaruhkan.
Karena itu, penyelesaian kasus seperti ini tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Apalagi jika pelaku masih berstatus anak. Pendekatan psikologis, rehabilitasi, asesmen kesehatan mental, serta pendampingan keluarga harus menjadi bagian dari solusi.
Di sisi lain, dugaan bullying sebagai akar persoalan juga wajib diusut secara serius. Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju pada tindakan ekstrem, sementara penyebab yang melatarbelakanginya justru diabaikan.
Sekolah juga perlu melakukan perubahan mendasar. Program anti-bullying tidak boleh berhenti pada slogan atau spanduk di dinding sekolah.
Harus ada mekanisme pelaporan yang aman, layanan konseling yang aktif, pelatihan guru untuk mengenali tanda-tanda tekanan psikologis pada siswa, serta pendidikan karakter yang menanamkan empati sejak dini.
Peran orang tua pun tidak kalah penting. Perubahan perilaku anak seperti menjadi pendiam, mudah marah, menarik diri dari lingkungan, atau menunjukkan ketertarikan terhadap konten kekerasan tidak boleh dianggap sebagai fase biasa.
Komunikasi yang terbuka dan kehadiran orang tua sering kali menjadi benteng pertama yang mencegah anak mengambil keputusan berbahaya.
Kasus MAN 3 Padang dan rujukan terhadap peristiwa di SMAN 72 Jakarta seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap kasus kekerasan di sekolah perlu dilihat secara utuh.
Fokus memang harus diberikan pada pencegahan tindakan yang membahayakan, tetapi perhatian terhadap kesehatan mental dan budaya perundungan juga tidak boleh diabaikan.
Indonesia membutuhkan sekolah yang bukan hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga mampu menjadi ruang yang aman bagi setiap peserta didik.
Sebab, ketika bullying dibiarkan tumbuh, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seorang anak, melainkan juga keselamatan seluruh lingkungan sekolah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat, sebanyak 96 anak berusia 4-17 tahun jadi korban bullying sepanjang 2025 dari laporan yang masuk ke layanan SAPA 129.
Angka tersebut diungkap di tengah sorotan terhadap kasus dugaan perundungan terhadap anak berusia enam tahun di Kramat Pulo, Jakarta Pusat yang sempat koma akibat sengatan listrik.
Sementara itu, data Goodstats yang bersumber dari KPAI dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan lonjakan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Pada 2023, tercatat 285 kasus. Angkanya melonjak menjadi 573 kasus pada 2024, naik lebih dari dua kali lipat. Sebanyak 31 persen dari kasus tersebut berkaitan langsung dengan perundungan.(*)
