Usai Dibongkar Total, Pramono: JPO Baru di Tendean Belum Dibangun Karena Tak Ada Anggaran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan JPO Tendean akan dibangun kembali. Pemilik truk yang menabrak JPO diminta bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

HALLONEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan perusahaan pemilik truk yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Selain memastikan JPO akan dibangun kembali, Pemprov DKI juga membuka peluang menempuh jalur hukum untuk menagih pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
Pramono mengatakan, keberadaan JPO di kawasan Tendean sangat vital karena berada di salah satu ruas jalan tersibuk di Jakarta. Karena itu, pembangunan kembali jembatan menjadi kebutuhan mendesak demi menjamin keselamatan pejalan kaki.
“Lokasi yang sangat strategis, harus segera ada JPO (baru) untuk menyelesaikan persoalan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/7/2026).
JPO tersebut mengalami kerusakan parah setelah ditabrak truk bermuatan tinggi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Demi alasan keselamatan, Pemprov DKI membongkar seluruh konstruksi jembatan dan proses pembongkaran selesai pada pukul 21.47 WIB di hari yang sama.
Pramono menyebut arus lalu lintas di Jalan Kapten Tendean telah kembali normal pada Rabu pagi setelah material JPO berhasil disingkirkan dari badan jalan.
Meski demikian, pembangunan kembali JPO belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Dinas Bina Marga DKI Jakarta masih terkendala ketersediaan anggaran sehingga belum dapat memastikan jadwal pembangunan.
“Belum akan dibangun karena memang anggarannya belum ada,” ujarnya.
Di sisi lain, Pramono meminta dinas terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian yang menyebabkan rusaknya aset milik pemerintah tersebut.
Menurutnya, pemerintah akan menyerahkan proses hukum kepada instansi berwenang, termasuk kemungkinan menuntut ganti rugi kepada perusahaan pemilik truk.
“Dinas terkait dan APH yang akan menanganinya,” katanya.
Berdasarkan hasil peninjauan awal, Pramono menduga kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi yang mengangkut muatan melebihi batas ketinggian yang diizinkan hingga menghantam struktur JPO.
“Persoalan ini karena keteledoran sopir mengangkut muatan dengan tinggi melebihi batas yang diizinkan, sehingga menyangkut JPO,” tegasnya. (iin)
