Tarif Parkir Bandara Halim Dipersoalkan, Penjelasan Pejabat UP Parkir Picu Desakan Audit Total
Pengakuan pejabat UP Parkir soal tarif Halim memicu desakan audit Dishub DKI terhadap dugaan pelanggaran aturan parkir resmi.

HALLONEWS.ID – Dugaan pelanggaran penerapan tarif parkir di kawasan Halim Perdanakusuma kembali menjadi sorotan. Pengakuan seorang pejabat Unit Pengelola (UP) Parkir DKI Jakarta yang menyebut tarif langsung Rp10.000 untuk dua jam pertama tidak sesuai ketentuan memperkuat desakan agar pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelola parkir.
Saat dimintai tanggapan, salah seorang pejabat UP Parkir yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa skema tarif tersebut tidak dibenarkan apabila tidak mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Tidak boleh langsung dua jam pertama Rp10.000,” ujarnya saat dikonfirmasi Hallonews, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penetapan tarif parkir wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Dalam aturan tersebut, biaya parkir dihitung berdasarkan tarif jam pertama sebagai tarif dasar, kemudian ditambah tarif untuk setiap jam berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengikuti regulasi daerah, besaran tarif parkir juga harus sesuai dengan izin penyelenggaraan parkir yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pengelola parkir tidak diperkenankan menetapkan tarif di luar izin yang telah disahkan pemerintah.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perparkiran yang mengatur kewajiban operator memberikan bukti pembayaran kepada pengguna serta mengenakan tarif berdasarkan lama penggunaan fasilitas parkir.
Munculnya dugaan penyimpangan tarif di kawasan Halim Perdanakusuma mendorong masyarakat meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelola parkir.
Warga berharap apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tarif maupun izin operasional, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi hak pengguna jasa parkir, menciptakan kepastian hukum, serta memastikan pengelolaan parkir berlangsung secara transparan dan sesuai regulasi. (std)
