DPR Tegur Ditjen Pajak, Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Jangan Bikin Rakyat Merasa Diteror
DPR mengingatkan pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan pajak tidak boleh menimbulkan ketakutan, teror, maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

HALLONEWS.ID – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan intimidatif yang justru membuat masyarakat merasa takut dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Saan, pendekatan pengawasan perpajakan harus tetap mengedepankan pelayanan dan edukasi, bukan menciptakan persepsi bahwa wajib pajak sedang diawasi dengan cara yang menekan.
“Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Jangan sampai para wajib pajak itu merasa diteror,” kata Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menilai pemerintah perlu mengkaji secara mendalam dampak pelibatan institusi di luar tugas pokoknya dalam aktivitas pengawasan perpajakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Ini penting sekali. Sebelum melakukan kebijakan ini, perlu dipikirkan dampaknya ketika menggandeng institusi yang memang bukan ranah utamanya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan komisi terkait akan meminta penjelasan langsung kepada Kementerian Keuangan mengenai dasar dan mekanisme pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.
Menurut Puan, pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut tidak menggerus kepercayaan masyarakat, terlebih selama ini pemerintah terus mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.
“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena sebelumnya pemerintah meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” ujar Puan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, aparat yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri.
Keterlibatan keduanya difokuskan pada pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pemetaan wilayah, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. (agn)
