Longgarkan Syarat Bedah Rumah, Menteri Ara: Jangan Mempersulit Rakyat

Maruarar Sirait melonggarkan syarat BSPS. Surat penguasaan lahan dari lurah atau desa kini cukup untuk bedah rumah rakyat.

Kamis, 23 Juli 2026 - 7:20 WIB
Longgarkan Syarat Bedah Rumah, Menteri Ara: Jangan Mempersulit Rakyat
Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di BPKP. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau sering disapa Ara memastikan pemerintah akan melonggarkan persyaratan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Hal tersebut dilakukan agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat menerima bantuan.

Demikian disampaikan Menteri Ara kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan sejumlah pihak terkait di Kantor BPKP, Jakarta, Rabu (22/7/2026) malam.

Ara mengatakan salah satu perubahan paling mendasar adalah penyederhanaan syarat kepemilikan lahan.

Apabila sebelumnya masyarakat harus menunjukkan bukti kepemilikan yang lebih kompleks, kini cukup menggunakan surat keterangan penguasaan lahan yang diterbitkan oleh lurah atau kepala desa.

“Kita jangan mempersulit rakyat. Pesan Presiden Prabowo jelas, aturan harus memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan,” ujar Ara.

Ia menegaskan relaksasi aturan tersebut telah dikonsultasikan dengan BPKP dan akan kembali disinkronkan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kementerian Hukum sebelum resmi diberlakukan.

Menurut Ara, penyederhanaan aturan ini menjadi langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Program BSPS, mengingat masih banyak masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni dengan kondisi atap, dinding, hingga sanitasi yang memprihatinkan.

Selain memperlonggar syarat administrasi, pemerintah juga meningkatkan target program bedah rumah, khususnya di DKI Jakarta.

Jika sebelumnya jumlah rehabilitasi rumah sangat terbatas, tahun ini pemerintah menargetkan 10.300 unit rumah diperbaiki.

Bahkan, Ara menyatakan siap menambah alokasi hingga 15.000 unit apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu mempercepat pelaksanaannya.

“Kalau memang dibutuhkan tambahan 5.000 unit lagi dan siap dijalankan, saya bisa putuskan malam ini juga. Yang penting masyarakat segera merasakan manfaatnya,” tegasnya.

Ara menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

Selain program bedah rumah, pemerintah juga meningkatkan kuota rumah subsidi dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit pada 2026.

Di sisi lain, masyarakat berpenghasilan rendah juga mendapatkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menilai berbagai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil, baik bagi mereka yang belum memiliki rumah maupun yang telah memiliki rumah tetapi kondisinya sudah tidak layak huni.

Untuk mempercepat implementasi di daerah, Kementerian PKP akan menggelar koordinasi bersama seluruh pemerintah daerah melalui rapat virtual yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Ara optimistis penyederhanaan aturan BSPS akan mempercepat penyaluran bantuan bedah rumah sekaligus mendukung target Program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (agn/prn)