Perpres Ojol Hampir Final, Dasco: Driver Terima 92 Persen-Aplikasi 8 Persen
Penyusunan Perpres Ojol kini telah memasuki fase akhir. Skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi

HALLONEWS.ID – Setelah bertahun-tahun menjadi tuntutan jutaan pengemudi ojek online (ojol), Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol akhirnya memasuki tahap finalisasi.
DPR RI memastikan regulasi tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan kemitraan, pembagian pendapatan, hingga perlindungan bagi para pengemudi dari praktik yang dinilai merugikan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan Perpres Ojol kini telah memasuki fase akhir. DPR bersama pemerintah tengah menyempurnakan substansi aturan dengan menyerap masukan langsung dari para pengemudi dan pemangku kepentingan.
“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” kata Dasco usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Salah satu isu krusial yang menjadi pembahasan adalah implementasi skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi, yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan di lapangan.
Dalam rapat tersebut, DPR menerima masukan langsung dari Koalisi Ojol Nasional mengenai efektivitas penerapan skema bagi hasil, termasuk berbagai potongan yang masih dikeluhkan para pengemudi.
“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” ujar Dasco.
Menurutnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati satu kali pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan seluruh substansi Perpres sebelum aturan tersebut ditetapkan.
“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan arahan Presiden terkait pembagian pendapatan telah mulai diterapkan di lapangan. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan pengemudi memperoleh hak sesuai porsi yang telah ditetapkan.
“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo.
Diketahui, Perpres Ojol masih menghadapi tantangan besar. Selama ini, persoalan yang dihadapi pengemudi tidak hanya menyangkut besaran komisi aplikasi.
Tetapi juga sistem insentif yang berubah-ubah, suspend sepihak, transparansi algoritma aplikasi, hingga belum adanya kepastian perlindungan sosial dan hubungan kerja yang jelas. (iin)
