KPK Bongkar Dugaan Amplop 46.500 Dolar Singapura ke Menhut Raja Juli, Ini Faktanya
KPK mengungkap dugaan aliran uang 46.500 dolar Singapura yang dikumpulkan dari petani Kuansing sebelum diduga diberikan kepada Menhut Raja Juli Antoni.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Penyidik KPK menduga ada aliran dana puluhan ribu dolar Singapura yang dikumpulkan dari petani sebelum akhirnya dibawa dalam bentuk amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
KPK menegaskan perkara ini masih didalami, termasuk asal-usul uang, proses pengumpulannya, hingga dugaan tujuan pemberian kepada pejabat negara. Berikut 4 fakta yang terungkap:
1. Uang Diduga Dikumpulkan dari Petani KUD
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan uang tersebut diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Dana itu disebut dikumpulkan melalui perantara sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
2. Nilainya Tembus 46.500 Dolar Singapura
Setelah terkumpul dalam bentuk rupiah, dana tersebut diduga dikonversi menjadi mata uang asing. KPK menyebut total uang yang dikumpulkan mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum diduga dibawa untuk diberikan kepada Menhut Raja Juli Antoni.
Namun hingga kini penyidik belum memastikan berapa nominal yang berada di dalam amplop yang diterima Menhut.
3. Raja Juli Akui Terima Amplop, tapi Dikembalikan
Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui sempat menerima sebuah amplop tertutup usai bertemu secara resmi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut ditinggalkan setelah audiensi selesai.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.
Proses pengembalian akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan disaksikan serta didokumentasikan secara resmi.
4. KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Tak Dilanjutkan
KPK mengungkap Raja Juli telah melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan gratifikasi.
Namun setelah dilakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi internal, KPK memutuskan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Keputusan itu mengacu pada ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Meski demikian, penyidik memastikan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby tetap berjalan, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari petani hingga proses penyerahannya kepada pihak-pihak terkait. (dul)
