Enam Saksi Kompak Mangkir! Tim 9 Kejagung Siapkan Panggilan Kedua, Nama-nama Masih Dirahasiakan
Enam dari sembilan saksi yang dipanggil Tim 9 Kejagung dalam kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak hadir. Penyidik memastikan pemanggilan ulang segera dilakukan, sementara identitas saksi masih dirahasiakan.

HALLONEWS.ID – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.
Kali ini, Tim 9 Kejaksaan Agung di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mulai mengurai rangkaian perkara dengan memanggil sejumlah saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyidik memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan terkait tiga perkara TPPU yang menjerat tersangka berinisial FA.
“Proses pemeriksaan belum berjalan maksimal. Dari sembilan orang yang dipanggil, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan enam lainnya tidak hadir,”ujar Anang dalam keterangan pada Senin (27/7/2026).
Anang belum mengungkap alasan ketidakhadiran keenam saksi tersebut. Meski demikian, penyidik memastikan mereka tidak akan berhenti sampai di situ.
“Enam saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan,” kata Anang.
Pemanggilan ulang itu menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam mengusut dugaan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Jamwas Kejagung Rudi Margono menjelaskan, keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK bukan tanpa alasan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan karena Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus pernah menangani berbagai perkara besar yang menyita perhatian publik.
Selain faktor perlindungan, penempatan di Rutan KPK juga disebut bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi proses hukum, sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, mekanisme penitipan tahanan antarinstansi penegak hukum merupakan hal yang lazim dilakukan apabila dibutuhkan dalam kepentingan penyidikan.
Menurutnya, praktik tersebut bukan kali pertama terjadi. KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya beberapa kali saling menitipkan tahanan untuk mendukung kelancaran proses hukum sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus yang menjerat mantan petinggi Korps Adhyaksa itu kini memasuki tahap baru.
Dengan pemeriksaan saksi yang terus berjalan, perhatian publik tertuju pada langkah Tim 9 Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan aliran dana pada tiga perkara TPPU yang sedang diusut. (fer)
