Koalisi Sipil Buka Suara Soal Kematian Sutrimo, Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat mengusut tuntas kematian Sutrimo secara independen dan transparan. Kasus ini dinilai harus diungkap tanpa intervensi demi menjamin keadilan.

HALLONEWS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus kematian Sutrimo yang ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai kematian yang memerlukan penyelidikan cepat, independen, dan transparan.
Dalam pernyataan resminya pada Senin (27/7/2026), Koalisi Masyarakat Sipil menilai terdapat sejumlah aspek yang harus didalami penyidik, mulai dari kronologi kejadian, rekam jejak komunikasi korban, jejak digital, hingga rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Direktur Imparsial, Andi Manto Adiputra, yang mewakili koalisi tersebut, menegaskan bahwa setiap dugaan kematian tidak wajar harus ditangani sesuai standar hak asasi manusia dengan mengedepankan independensi dan akuntabilitas.
“Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut harus segera diamankan agar proses penyelidikan dapat mengungkap penyebab kematian secara objektif,” ungkap Andi.
Koalisi juga menyoroti informasi yang menyebut Sutrimo merupakan kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hubungan tersebut dinilai membuat perkara ini memiliki sensitivitas tinggi sehingga aparat diminta memastikan tidak terjadi konflik kepentingan selama proses penyidikan.
“Selain mendesak kepolisian bekerja profesional, Koalisi Masyarakat Sipil meminta sejumlah lembaga negara, seperti Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman, turut melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing,” tandas Andi.
LPSK juga didorong memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi apabila diperlukan, guna menjamin proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi.
Koalisi turut meminta Presiden dan DPR memberikan perhatian terhadap perkara ini, sekaligus menjadikannya momentum memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, termasuk aspek keselamatan kerja dan mekanisme pengaduan yang lebih mudah diakses.
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7/2026) di depan sebuah klinik di Jakarta Selatan.
Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke rumah sakit terdekat dan dinyatakan meninggal dunia.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga, petugas medis, pengemudi ambulans, serta pihak yang mengetahui kejadian telah dimintai keterangan, sementara olah tempat kejadian perkara juga telah dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. (min)
