Mantan Pimpinan KPK Ragukan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Rumah Febrie Barang Titipan
Laode M. Syarif meragukan klaim emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar di rumah Febrie Adriansyah sebagai barang titipan. Ia menduga harta fantastis itu berkaitan dengan suap atau pemerasan.

HALLONEWS.ID – Misteri temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar di rumah mewah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali memantik perhatian.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif, menilai sangat sulit mempercayai bahwa aset bernilai fantastis tersebut berasal dari sumber yang sah.
Menurut Laode, alasan bahwa emas dan uang itu hanya merupakan barang titipan justru memunculkan tanda tanya yang jauh lebih besar.
Dia menegaskan, tidak lazim seseorang menyimpan puluhan kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah di dalam brankas rumah apabila seluruhnya diperoleh melalui transaksi yang legal.
“Saya sangat yakin harta itu bukan berasal dari sumber yang sah. Nilainya terlalu besar dan cara penyimpanannya juga tidak masuk akal,” ujar Laode, Senin (27/7/2026).
Rumah yang menjadi lokasi penyitaan tersebut telah dipastikan merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam tiga perkara berbeda.
Kasus itu meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero), penanganan perkara PT Asabri (Persero), serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNR), anak usaha PT Krakatau Steel.
Laode menduga terdapat dua kemungkinan besar terkait asal-usul harta tersebut. Pertama, uang yang diduga berasal dari praktik suap dalam pengurusan perkara. Kedua, hasil dugaan pemerasan terhadap pihak-pihak yang berhadapan dengan proses hukum.
“Bisa saja ada banyak kemungkinan, tetapi yang paling masuk akal menurut saya adalah uang suap atau hasil pemerasan dalam penanganan perkara tertentu,” katanya.
Mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 itu juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada penyitaan barang bukti.
Ia mendorong penyidik mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari emas dan uang tersebut karena nilai yang mencapai sekitar Rp543 miliar dinilai terlalu besar jika dikaitkan dengan satu pelaku saja.
“Jumlahnya sangat besar. Sangat mungkin melibatkan lebih dari satu orang sehingga aliran dan kepemilikannya harus ditelusuri secara menyeluruh,” tegasnya.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri pada 8 hingga 9 Juli 2026 di 13 lokasi di Jakarta dan Bogor menjadi awal terungkapnya temuan emas dan uang bernilai fantastis tersebut.
Penyelidikan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, penyidik juga telah menetapkan advokat sekaligus pihak swasta, Don Ritto, sebagai tersangka.
Namun, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah kliennya memiliki keterkaitan dengan temuan emas maupun uang di rumah Sentul tersebut.
Ia menjelaskan Don Ritto hanya menyewa rumah itu selama 2022 hingga 2023 sebagai kantor cadangan bagi yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Handika menegaskan penggunaan rumah tersebut sebatas untuk aktivitas operasional yayasan dan tidak berkaitan dengan barang bukti yang kini disita penyidik.
Meski demikian, asal-usul emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah itu hingga kini masih menjadi salah satu teka-teki terbesar dalam penyidikan.
Publik pun menunggu langkah aparat untuk membongkar siapa pemilik sebenarnya dan dari mana harta bernilai fantastis itu berasal. (fer)
