Aktivis Lingkungan Kritik Kinerja DLH Kota Serang, Dugaan Pencemaran Bau Menyengat Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan
DLH Kota Serang disorot aktivis lingkungan Suryana terkait dugaan pencemaran yang memicu bau menyengat di Pakupatan dan Kemang. Pengawasan dinilai lemah dan terlambat merespons keluhan warga.

HALLONEWS.ID – Aktivis lingkungan Kota Serang, Suryana, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang terkait dugaan pencemaran lingkungan yang memicu bau menyengat di wilayah Pakupatan dan Kemang, Kelurahan Panancangan.
Menurut Suryana, munculnya aroma menyengat hingga dikeluhkan warga dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan lemahnya sistem pengawasan lingkungan yang dilakukan pemerintah daerah, khususnya DLH Kota Serang.
Ia menilai, persoalan pencemaran seharusnya bisa dicegah sejak awal apabila pengawasan terhadap pelaku usaha berjalan maksimal dan dilakukan secara rutin, bukan hanya bergerak setelah adanya laporan masyarakat.
“Ini menandakan fungsi kontrol DLH belum berjalan optimal. Kalau bau menyengat sudah sampai dirasakan warga di lingkungan permukiman, berarti ada proses pengawasan yang kecolongan. Pertanyaannya, selama ini pengawasan terhadap limbah usaha dilakukan rutin atau tidak?” kata Suryana, Kamis (7/5/2026).
Suryana menegaskan, kawasan industri, usaha pengolahan, hingga aktivitas yang menghasilkan limbah cair maupun gas seharusnya menjadi prioritas pengawasan berkala. Menurutnya, DLH tidak cukup hanya mengandalkan laporan masyarakat untuk bergerak melakukan pemeriksaan.
“DLH jangan hanya jadi pemadam kebakaran ketika ada aduan warga atau kasus viral. Pengawasan lingkungan itu harus aktif. Ada inspeksi berkala, pengambilan sampel rutin, evaluasi instalasi pengolahan air limbah, hingga audit lingkungan terhadap pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya keterbukaan kepada masyarakat terkait sumber dugaan pencemaran. Menurutnya, publik berhak mengetahui aktivitas usaha apa saja yang berada di sekitar lokasi dan berpotensi menghasilkan limbah dengan kadar amonia tinggi.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuruh menunggu hasil laboratorium tanpa ada penjelasan terbuka. Warga punya hak mengetahui potensi sumber pencemaran yang ada di sekitar mereka,” katanya.
Selain itu, Suryana mempertanyakan efektivitas pengawasan DLH terhadap dokumen lingkungan milik perusahaan atau pelaku usaha, seperti UKL-UPL maupun AMDAL.
“Sering kali dokumen lingkungan hanya formalitas administrasi di awal. Setelah izin keluar, pengawasannya lemah. Padahal yang paling penting itu pengawasan lapangan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap baku mutu limbah,” tegasnya.
Ia juga menilai waktu tunggu hasil laboratorium selama 14 hari terlalu lama di tengah kondisi warga yang setiap hari terdampak bau menyengat. Menurutnya, DLH harus mengambil langkah cepat dan tidak hanya fokus pada proses administratif.
“Kalau masyarakat setiap hari mencium bau menyengat, artinya ada potensi gangguan kesehatan dan pencemaran udara. Pemerintah jangan terlalu lambat mengambil keputusan. Minimal ada langkah mitigasi sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium,” ujarnya.
Suryana mengingatkan, persoalan lingkungan bukan hanya soal bau tidak sedap, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat, kualitas air, hingga dampak jangka panjang terhadap lingkungan sekitar.
“Kalau benar kadar amonia melebihi baku mutu, ini serius. Bisa berdampak terhadap kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat, bukan sekadar menunggu hasil kajian,” katanya.
Ia mendesak DLH Kota Serang untuk membuka hasil uji laboratorium secara transparan kepada publik dan tidak menutup-nutupi apabila ditemukan pelanggaran lingkungan.
“Kalau nanti terbukti ada pelaku usaha yang mencemari lingkungan, jangan berhenti di pembinaan atau teguran administratif saja. Harus ada sanksi tegas, bahkan kalau perlu pencabutan izin usaha. Jangan sampai lingkungan dan kesehatan masyarakat dikorbankan demi kepentingan bisnis,” pungkasnya.(esa)
