AS Kenakan Tarif Tinggi Panel Surya RI, Industri Dalam Negeri Tertekan

Kebijakan tarif tinggi Amerika Serikat terhadap panel surya Indonesia menekan industri dalam negeri, memicu penurunan ekspor hingga potensi PHK tenaga kerja.

Jumat, 24 April 2026 - 12:30 WIB
AS Kenakan Tarif Tinggi Panel Surya RI, Industri Dalam Negeri Tertekan
Ilustrasi tarif impor AS. (dok Yes Invest for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Pemerintah Amerika Serikat melalui U.S. Department of Commerce menetapkan bea anti-dumping sementara terhadap impor sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos.

Dalam kebijakan terbaru ini, Indonesia dikenakan tarif sebesar 35,17%, sementara India sebesar 123,04% dan Laos 22,46%, sebagai respons atas dugaan praktik dumping di pasar AS.

Langkah ini diambil setelah otoritas AS menilai produsen dari ketiga negara menjual produk dengan harga di bawah nilai wajar, sehingga merugikan industri domestik Amerika. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari rangkaian proteksi yang telah berlangsung lebih dari satu dekade terhadap produk energi surya asal Asia, seiring meningkatnya persaingan di sektor energi terbarukan.

Dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan oleh industri dalam negeri, di mana sejumlah produsen panel surya mengalami penurunan permintaan ekspor.

Salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT Trina Mas Agra Indonesia yang mulai merumahkan sebagian tenaga kerja akibat terbatasnya penyerapan produk di pasar internasional. Kapasitas produksi pabrik ini mencapai 1 gigawatt per tahun, namun kini lebih banyak mengandalkan pasar domestik.

Selain itu, tekanan juga datang dari kebijakan bea anti subsidi (countervailing duties) yang sebelumnya telah diterapkan AS dengan tarif antara 86% hingga 143,3% untuk produk asal Indonesia.

Dengan total kapasitas produksi panel surya nasional yang dapat mencapai sekitar 11 GW per tahun, pembatasan akses ke pasar ekspor berpotensi memicu kelebihan pasokan di dalam negeri serta meningkatkan risiko penurunan aktivitas industri.

Dari sisi global, kebijakan proteksionisme ini berpotensi mengganggu rantai pasok industri energi terbarukan serta meningkatkan biaya proyek energi surya di Amerika Serikat. Pembatasan impor dari negara produsen utama dapat memperlambat transisi energi bersih sekaligus memicu pergeseran rantai pasok ke negara lain.

Sementara bagi Indonesia, kebijakan ini memberikan tekanan signifikan terhadap industri manufaktur panel surya, baik dari sisi ekspor maupun penyerapan tenaga kerja. Dalam jangka pendek, kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko pengurangan tenaga kerja serta memperlambat pertumbuhan sektor energi terbarukan, meski di sisi lain dapat mendorong optimalisasi pasar domestik sebagai alternatif penyerapan produksi.(Hendeka Putra / Research Analyst Yes Invest)

 

Disclaimer
Artikel ini merupakan produk jurnalistik Hallo News yang disusun berdasarkan informasi, data, dan narasumber yang dianggap kredibel pada saat penulisan. Seluruh konten disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi, serta bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau nasihat untuk membeli, menjual, maupun menahan instrumen investasi atau produk keuangan tertentu.

Segala keputusan yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi pembaca. Hallo News tidak bertanggung jawab atas segala bentuk keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari penggunaan informasi dalam artikel ini.