Komisi XIII Angkat Suara soal Pemindahan 263 Napi High Risk, Nusakambangan Dinilai Masih Mampu
Komisi XIII DPR menilai pemindahan napi high risk ke Nusakambangan berbasis keamanan, namun tetap perlu strategi cegah overkapasitas dan jaga HAM.

HALLONEWS ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan terkait pemindahan 263 warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan.
Menurut Andreas, kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan aspek keamanan, terutama untuk mencegah gangguan terhadap warga binaan lain serta meminimalkan risiko pelarian.
“Dasarnya tentu aspek keamanan, agar tidak mengganggu dan membahayakan warga binaan lain, serta memperkecil kemungkinan melarikan diri,” ujarnya kepada Hallonews di Jakarta, Jumar (24/4/2026).
Terkait kapasitas Nusakambangan, ia menilai secara umum masih mencukupi untuk menampung warga binaan kategori high risk.
“Seharusnya cukup,” katanya singkat.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya strategi pemerintah dalam mengantisipasi overkapasitas dan potensi gangguan keamanan. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah penambahan kapasitas lapas serta penerapan pendekatan restoratif.
Menurutnya, lebih dari 50 persen warga binaan merupakan narapidana kasus narkoba, dan sebagian besar di antaranya adalah pengguna yang seharusnya masuk kategori rehabilitasi.
“Melalui pembinaan, hukuman kerja sosial, dan pendekatan rehabilitasi bisa menjadi langkah strategis. Namun, rehabilitasi juga membutuhkan fasilitas dan biaya,” jelasnya.
Dari sisi kesiapan, Andreas menyebut lapas high risk di Nusakambangan relatif siap, baik dari segi lokasi, sistem pengamanan, maupun infrastruktur pendukung.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan aspek hak asasi manusia (HAM), tidak hanya bagi warga binaan high risk, tetapi juga bagi warga binaan lainnya serta petugas lapas.
“Artinya, ada keseimbangan antara HAM warga binaan yang bersangkutan dengan HAM warga binaan lain dan petugas,” ujarnya.
Terkait mekanisme klasifikasi high risk, Andreas menyebut penilaian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, ia menilai model pembinaan di Nusakambangan justru dapat mendukung proses reintegrasi sosial. Hal ini didukung oleh ketersediaan lahan pertanian serta fasilitas produksi yang memungkinkan warga binaan tetap produktif.
“Warga binaan dilatih bekerja dan produktif sebagai bekal reintegrasi,” katanya.
Sementara itu, untuk kebutuhan anggaran pemindahan, ia menyebut besaran biaya sangat bergantung pada jarak pemindahan masing-masing warga binaan.
Dalam hal koordinasi, Andreas menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan HAM dan proses pembinaan.
Ia menambahkan, sejauh ini proses pemindahan berjalan normal. Namun, potensi penyimpangan tetap perlu diwaspadai, terutama jika terjadi kelalaian atau kerja sama yang tidak semestinya dari oknum petugas.
“Kalau terjadi penyelewengan biasanya karena adanya kerja sama atau pembiaran oleh petugas,” tegasnya. (agn)
