Danantara Fokus Awasi Ekspor SDA, Belum Sentuh Fee Eksportir

CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan pelaporan ekspor SDA masih fokus pada transparansi dan pengumpulan data. Pemerintah belum menerapkan fee maupun skema baru bagi eksportir.

Kamis, 21 Mei 2026 - 9:00 WIB
Danantara Fokus Awasi Ekspor SDA, Belum Sentuh Fee Eksportir
CEO Danantara Indonesia Rosan menyatakan pihaknya berfokus pada pendataan transaksi ekspor SDA. Foto: Danantara for Hallonews

HALLONEWS.ID – Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan kebijakan pelaporan ekspor sumber daya alam (SDA) kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) pada tahap awal belum menyentuh skema margin keuntungan maupun pungutan bagi eksportir.

Menurut Rosan, pemerintah saat ini masih memprioritaskan pembangunan sistem pencatatan dan pengumpulan data transaksi ekspor agar tata kelola perdagangan komoditas nasional menjadi lebih transparan dan terintegrasi.

“Fokus awalnya adalah pelaporan dan pendataan transaksi terlebih dahulu,” ujar Rosan usai konferensi pers terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan pemerintah belum menerapkan model perdagangan baru seperti pembelian putus ataupun penetapan fee tertentu kepada pelaku usaha karena mekanisme tersebut masih dalam tahap penyusunan dan evaluasi.

Masa transisi kebijakan dijadwalkan berlangsung mulai Juni hingga Desember 2026. Selama periode tersebut, seluruh eksportir SDA diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada DSI sebagai bagian dari sistem pengawasan baru pemerintah.

Rosan mengatakan rincian mekanisme teknis akan diumumkan setelah proses evaluasi dan pengumpulan data selesai dilakukan agar kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh oleh publik maupun pelaku usaha.

Ia menilai penyampaian informasi secara parsial justru berpotensi menimbulkan salah persepsi terkait arah kebijakan pemerintah.

Menurut Rosan, pembentukan sistem pelaporan terintegrasi bertujuan meningkatkan transparansi transaksi ekspor sekaligus memastikan harga komoditas Indonesia mencerminkan nilai pasar internasional yang wajar.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah menekan praktik manipulasi perdagangan seperti under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai memengaruhi penerimaan negara.

Melalui sistem baru itu, pemerintah berharap pengelolaan ekspor SDA dapat berjalan lebih tertata, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi negara maupun masyarakat.

Rosan menambahkan seluruh proses implementasi akan dilakukan secara bertahap dengan prinsip tata kelola yang baik agar pelaku usaha memiliki waktu beradaptasi sebelum kebijakan diterapkan penuh pada 2027.

Pemerintah menargetkan platform perdagangan ekspor SDA nasional mulai berjalan penuh pada Januari 2027 sebagai bagian dari strategi memperkuat pengawasan perdagangan komoditas Indonesia.

Ia memastikan penyusunan prosedur tetap dan evaluasi berkala akan terus dilakukan hingga akhir 2026 guna menyempurnakan sistem sebelum diterapkan secara menyeluruh. (agn)