Kantor Pertanahan Kota Serang Digeledah Jaksa, Kepala Kantah Tak Bisa Dihubungi

Aparat kejaksaan menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang dan menyita sejumlah dokumen, komputer, hingga 20 unit ponsel

Kamis, 5 Maret 2026 - 5:00 WIB
Kantor Pertanahan Kota Serang Digeledah Jaksa, Kepala Kantah Tak Bisa Dihubungi
Kantor Pertanahan Kota Serang, Provinsi Banten. Foto : Hallonews

HALLONEWS.ID – Kota Serang, Banten, dihebohkan dengan pengeledahan Kantor Pertanahan Kota Serang oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, pada Selasa (3/3/2026) siang.

Dari penggeledahan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita uang tunai Rp 228 juta, tepatnya Rp 228.150.000. Penggeledahan ini itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi perizinan tanah tahun 2020-2025.

“Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN 5/M.6.10/Fd.2/03/2026 terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang untuk periode tahun 2020 sampai 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, Rabu (4/3/2026).

Penggeledahan oleh jaksa tersebut pada Selasa (3/3/2026) berakhir dengan penyitaan sejumlah dokumen, komputer, hingga 20 unit ponsel. “Dokumen dan berbagai berkas terkait perizinan serta pengurusan tanah disita. Untuk barang elektronik, ada 1 unit PC, 2 unit laptop, dan 20 unit handphone, serta uang tunai sejumlah Rp228.150.000,” ujar Lutfi Andrian.

“Hingga hari Rabu belum ada tersangka, kami masih mendalami barang barang bukti yang disita. Nanti kami akan berkabar lebih lanjut,” imbuhnya.

Hingga Rabu sore, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang belum memberikan komentar. Saat tim HalloNews.id menyambangi Kantor Pertanahan Kota Serang, terlihat perlayanan berjalan seperti biasanya.

Saat tim menyatakan hendak menemui Kepala Kantor Pertanahan Dr Taufik Rokhman, S Kom, MT, petugas mengatakan Taufik Rokhman tidak ada di kantor. “Bapak tidak di kantor karena sedang ada kegiatan di luar kantor,” ujar seorang petugas.

Di sisi lain, Taufik Rokhman juga tidak bisa dihubungi melalui telepon dan WhatsApp (WA) untuk dimintai konfirmasi. (bsg)