Bayang-Bayang Kekuasaan di Proyek Outsourcing Pemkab Pekalongan, KPK Duga Keterlibatan Anak Fadia

KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing 2023-2026. Diduga terjadi konflik kepentingan dan intervensi proyek yang melibatkan anaknya.

Kamis, 5 Maret 2026 - 4:04 WIB
Bayang-Bayang Kekuasaan di Proyek Outsourcing Pemkab Pekalongan, KPK Duga Keterlibatan Anak Fadia
Kompilasi gedung KPK dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (dok Hallonews)

HALLONEWS.ID -Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, paparan penyidik membuka babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sorotan publik juga tertuju pada dugaan keterlibatan sang anak, Muhammad Sabiq Ashraff, yang disebut dalam konstruksi perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat intervensi dalam proses pengadaan tenaga alih daya periode anggaran 2023–2026.

Dalam pemaparannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut intervensi itu diduga dilakukan melalui orang kepercayaan dan perantara, termasuk anak Fadia yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mencakup berbagai sektor, mulai dari dinas teknis, rumah sakit umum daerah, hingga perangkat kecamatan. Dugaan konflik kepentingan muncul karena perusahaan yang disebut memenangkan proyek tersebut dikaitkan dengan lingkaran keluarga.

Namun, Fadia Arafiq membantah tudingan tersebut. Dalam pernyataannya kepada awak media, ia menegaskan tak pernah mengintervensi proses pengadaan maupun memerintahkan pihak lain untuk memenangkan perusahaan tertentu.

“Saya tidak pernah mengarahkan atau mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan perusahaan mana pun. Semua proses pengadaan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Fadia.

Ia juga membantah keterlibatan anaknya dalam urusan proyek pemerintah daerah. Menurutnya, sang anak memiliki peran dan fungsi tersendiri sebagai anggota DPRD dan tidak terlibat dalam teknis pengadaan di eksekutif.

“Anak saya tidak ada kaitannya dengan proses pengadaan. Jangan digiring seolah-olah ada konflik kepentingan. Kami menghormati proses hukum dan akan membuktikan semuanya di pengadilan,” tambahnya.

Meski demikian, KPK memastikan penyidikan tetap berjalan. Lembaga antirasuah itu mendalami aliran dana, proses administrasi, serta komunikasi yang terjadi dalam tahapan pengadaan.

Penangkapan yang dilakukan pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang jadi pintu masuk pengungkapan perkara ini ke publik, sebelum akhirnya Fadia ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi warga Pekalongan, kasus ini menghadirkan dinamika tersendiri. Aktivitas pemerintahan tetap berjalan, namun sorotan publik terhadap tata kelola anggaran daerah semakin tajam.

Isu konflik kepentingan menjadi perbincangan hangat, terutama ketika relasi keluarga bersinggungan dengan jabatan publik.

Dalam sistem demokrasi, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Pernyataan bantahan dari Fadia jadi bagian dari proses yang akan diuji di persidangan.

Sementara itu, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang tanpa pandang bulu.

Kasus ini kini menjadi cermin tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah—serta bagaimana proses hukum menjadi arena untuk mencari kejelasan di tengah tudingan dan bantahan. (wib)