Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus 3 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMP di Tambun
Polisi mengungkap tawuran maut di Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi, yang menewaskan pelajar 16 tahun. Tiga pelaku ditangkap, satu buron.

HALLONEWS.ID – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar di Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Tambun Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban diketahui berinisial HNW (16), seorang pelajar kelas IX yang tewas setelah mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam dalam aksi tawuran yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari.
Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan adanya korban tawuran bersimbah darah di lokasi kejadian.
“Hanya dalam waktu singkat para pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Wuryanti, Minggu (7/6/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Pelaku berinisial A (19) disebut mengajak kelompoknya melakukan tawuran dan menyiapkan senjata tajam jenis celurit.
Ajakan itu kemudian disetujui oleh tiga rekannya, yakni NU (16), F (16), dan B yang kini masih buron. Saat bertemu kelompok lawan di kawasan Underpass Tambun, korban menjadi target pengejaran para pelaku.
Polisi menduga NU menjadi orang pertama yang menyabetkan celurit ke arah kepala korban hingga terjatuh ke jalan. Namun serangan tidak berhenti di situ. Dalam kondisi tak berdaya, korban kembali dibacok secara bergantian.
Pelaku B yang masih buron diduga menyerang tubuh korban, sementara A membacok bagian kepala sebelah kiri dan menyeret korban ke pinggir jalan. Pelaku F juga diduga turut menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Warga yang menemukan korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap NU dan F di sekolah mereka di wilayah Bekasi Timur. Sedangkan A diamankan di rumahnya di kawasan Tambun Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita tiga bilah celurit yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan penyerangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (dul)
