Lolos dari Hukuman Mati, Fandi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu
ABK asal Medan, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara oleh PN Batam dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman mati.

HALLONEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa.
Ketua majelis hakim Tiwik menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jumlah barang bukti narkotika yang mencapai hampir dua ton menjadi faktor yang memberatkan.
Hakim menilai apabila narkotika tersebut sampai beredar luas di Indonesia, dampaknya dapat merusak generasi muda serta memperparah peredaran narkoba di tanah air.
Selain itu, tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa.
Di antaranya, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah memiliki catatan kriminal, serta masih berusia muda sehingga dinilai memiliki kesempatan memperbaiki diri di masa mendatang.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pembacaan vonis, pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Keputusan tersebut membuka kemungkinan adanya upaya banding terhadap putusan majelis hakim dalam perkara yang menyita perhatian publik ini. (min)
