Jakarta Kini Punya Perda Khusus Anti Narkoba, 137 Wilayah Rawan Jadi Sorotan

DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Perda P4GN untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:15 WIB
Jakarta Kini Punya Perda Khusus Anti Narkoba, 137 Wilayah Rawan Jadi Sorotan
Gedung DPRD, Jakarta Pusat. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan.

HALLONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi peraturan daerah.

Regulasi baru ini diharapkan menjadi senjata hukum yang lebih kuat untuk melindungi warga Jakarta dari ancaman narkotika yang kian kompleks.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino.

Usai mendapat persetujuan dewan, dokumen perda tersebut diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan lahirnya perda ini merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, aparat terkait, hingga berbagai elemen masyarakat.

Menurut Aziz, Jakarta membutuhkan payung hukum yang lebih kuat karena upaya pencegahan narkotika selama ini masih mengandalkan keputusan gubernur dan berbagai kesepakatan lintas instansi.

“Perda ini menjadi fondasi baru agar penanganan narkotika memiliki arah yang jelas, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Dalam regulasi tersebut, DPRD merumuskan tujuh pilar utama sebagai strategi pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Pilar pertama berfokus pada edukasi, sosialisasi, dan deteksi dini agar masyarakat mampu mengenali bahaya narkoba sejak lingkungan keluarga hingga sekolah.

Pilar berikutnya mengatur pemetaan wilayah rawan narkotika. Langkah ini dinilai penting mengingat Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat terdapat 137 kawasan rawan narkoba di Jakarta, terdiri atas 28 wilayah kategori bahaya dan 109 wilayah kategori waspada.

Selain itu, perda juga mengatur penguatan rehabilitasi dan pascarehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika agar proses pemulihan berjalan lebih optimal.

Pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi melalui Tim Terpadu P4GN, meningkatkan partisipasi masyarakat, mengembangkan sistem data terpadu, serta memperkuat pelaksanaan rencana aksi daerah secara terintegrasi.

Aziz menegaskan bahwa seluruh strategi tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi kelompok paling rentan terhadap ancaman narkotika.

“Dengan perda ini, kami berharap Jakarta menjadi kota yang lebih aman, sehat, dan produktif bagi generasi mendatang,” katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan perda tersebut secara konsisten.

Ia menyebut regulasi ini menjadi langkah penting dalam menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba yang terus mengintai.

Menurut Pramono, keberhasilan pelaksanaan perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat. (fer)