Perda P4GN Resmi Disahkan, Pemprov DKI Perkuat Rehabilitasi dan Pencegahan
Perda P4GN resmi disahkan DPRD DKI Jakarta. Regulasi ini memperkuat pencegahan narkoba, rehabilitasi korban, serta didukung pendanaan APBD untuk melindungi generasi muda Jakarta.

HALLONEWS.ID – Upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jakarta memasuki babak baru.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai dasar hukum yang lebih kuat dalam melindungi masyarakat.
Tak hanya menghadirkan aturan baru, perda tersebut juga memastikan dukungan pendanaan agar berbagai program pencegahan dan rehabilitasi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa keberadaan perda ini sangat penting mengingat tantangan narkotika di ibu kota masih tinggi.
Menurutnya, berdasarkan pemetaan BNN, terdapat 137 kawasan rawan narkoba yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Foto: Hallonews/Feris Pakpahan.
“Kondisi ini membutuhkan langkah yang lebih sistematis dan terukur agar upaya pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Aziz, Sabtu (13/6/2026).
“Melalui perda tersebut, pemerintah daerah akan memperkuat berbagai program mulai dari edukasi masyarakat, deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, hingga penguatan sistem informasi dan koordinasi lintas sektor,” tambahnya.
Aziz menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Karena itu, pelaksanaan perda akan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kondisi yang bersifat mendesak.
“Selain sumber pembiayaan daerah, perda juga membuka peluang dukungan dari sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Aziz, kepastian pembiayaan menjadi faktor penting agar program pemberantasan narkotika tidak berhenti pada tataran regulasi semata, melainkan benar-benar berjalan efektif di lapangan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan perda secara komprehensif.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjadikan regulasi tersebut sebagai instrumen utama dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan narkotika yang terintegrasi, berkesinambungan, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Pramono juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga aparat pemerintah, untuk bersama-sama memperkuat gerakan melawan narkoba demi menjaga masa depan Jakarta.
“Perlindungan generasi muda harus menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci keberhasilan perang melawan narkotika,” ujarnya. (fer)
