Kemendagri Bongkar Daerah dengan Belanja Pegawai Terbesar di Indonesia, Bekasi Posisi Kedua
Kabupaten Bekasi masuk daftar daerah dengan belanja pegawai terbesar nasional. Angkanya mencapai Rp3,5 triliun pada tahun 2026.

HALLONEWS.ID – Kabupaten Bekasi tercatat sebagai daerah dengan belanja pegawai terbesar kedua di Indonesia. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan anggaran untuk membayar gaji aparatur pemerintah di daerah tersebut mencapai Rp3,5 triliun pada 2026.
Angka itu hanya berada di bawah Kabupaten Bogor yang memiliki belanja pegawai Rp3,8 triliun. Sementara Kota Surabaya menempati posisi ketiga dengan Rp3,3 triliun, disusul Kota Bekasi Rp3 triliun dan Kabupaten Badung Rp2,9 triliun.
Data tersebut dipaparkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin 8 Juni 2026.
Besarnya belanja pegawai menjadi sorotan karena pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat 5 Januari 2027. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Belanja pegawai mencakup pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga honorer. Secara nasional, jumlah aparatur pemerintah per Maret 2026 mencapai 6,54 juta orang, terdiri atas 54 persen PNS, 31 persen PPPK, dan 15 persen PPPK paruh waktu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin menilai tingginya belanja pegawai menjadi tantangan yang harus segera diantisipasi oleh pemerintah daerah secepatnya.
Menurut dia, ada dua jalan yang dapat ditempuh untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat. Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kapasitas APBD bertambah. Kedua, membuka ruang pembahasan dengan pemerintah pusat mengenai implementasi aturan tersebut.
“Kalau APBD meningkat, ruang fiskal daerah juga bertambah sehingga proporsi belanja pegawai bisa lebih terkendali,” kata Ridwan, Rabu (10/6/2026).
Namun upaya itu dinilai tidak sederhana. Selain kebutuhan belanja yang terus meningkat, pemerintah daerah juga menghadapi tekanan akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Ridwan menegaskan pemerintah pusat tidak menghendaki daerah melakukan pengurangan pegawai ataupun menonaktifkan PPPK yang telah diangkat. Karena itu, penyesuaian fiskal harus dilakukan tanpa mengorbankan layanan publik maupun keberlangsungan tenaga PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmadja mengakui belanja pegawai di Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan signifikan. Menurut dia, pemerintah daerah kini berupaya meningkatkan pendapatan dari berbagai sektor untuk memperkuat kemampuan fiskal.
“Benar, belanja pegawai membengkak. Namun kami mengakali dengan terus mengoptimalkan dan menggenjot pendapatan daerah dari berbagai sektor,” kata Asep.
Ia mengatakan sejumlah target belanja wajib dalam APBD 2026 telah terpenuhi. Alokasi anggaran infrastruktur, misalnya, mencapai 8,3 persen atau lebih tinggi dari usulan awal pemerintah provinsi sebesar 7,5 persen.
Anggaran tersebut diarahkan untuk pembangunan dan perbaikan jalan, penerangan jalan umum, normalisasi saluran, serta pengembangan jaringan irigasi.
Di sektor pertanian, Pemkab Bekasi mengalokasikan sekitar 2,3 persen anggaran, melampaui batas minimal 2 persen. Sementara belanja untuk pendidikan dan kesehatan juga diklaim telah memenuhi bahkan melampaui ketentuan mandatory spending.
Selain itu, Kabupaten Bekasi memperoleh dukungan dana pemerintah pusat sebesar Rp76 miliar untuk pembangunan irigasi. Pemerintah daerah juga masih menunggu dukungan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk sejumlah program prioritas.
Data Kemendagri menunjukkan persoalan tingginya belanja pegawai tak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi. Dari 488 kabupaten dan kota di Indonesia, sebanyak 367 daerah masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen dari APBD.
Sebaliknya, hanya 48 daerah yang telah memenuhi ketentuan batas maksimal tersebut.
Kondisi itu membuat pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian struktur anggaran sebelum tenggat implementasi penuh pada awal 2027.
Bagi daerah dengan beban pegawai besar, tantangannya bukan sekadar memangkas angka belanja, melainkan menjaga keseimbangan antara kebutuhan birokrasi, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. (dul)
