Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%
Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan PBB hingga 300% tanpa menaikkan tarif.

HALLONEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus selalu dilakukan dengan menaikkan tarif pajak.
Menurutnya, kunci utama justru terletak pada perbaikan tata kelola data, khususnya melalui integrasi antara data pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih berjalan terpisah di sejumlah daerah.
“Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300% tanpa menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan dan sinkronisasi data,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Mataram, Jumat (10/4/2026).
Kementerian ATR/BPN mencatat masih banyak ketidaksesuaian antara data bidang tanah dengan data objek pajak di daerah. Kondisi ini membuat potensi penerimaan belum tergarap secara optimal, bahkan berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak.
“Selama ini banyak data yang belum sinkron antara pertanahan dan perpajakan. Akibatnya potensi penerimaan tidak maksimal. Padahal jika terintegrasi, tanpa menaikkan tarif pun penerimaan bisa meningkat signifikan,” jelasnya.
Sejumlah daerah telah membuktikan keberhasilan integrasi data tersebut. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen tercatat mampu meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan setelah menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan.
Dengan sistem terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal yang sama, sehingga dapat meminimalisir duplikasi maupun kesalahan pencatatan.
Langkah ini dinilai relevan untuk diterapkan di berbagai daerah lain, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan memanfaatkan wilayah yang memiliki kesiapan data sebagai percontohan awal.
Selain meningkatkan PAD, integrasi data juga diyakini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan.
Ke depan, sinergi kedua sistem ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat. (agn)
