Pasar Modal Disorot: Ratusan Pihak Terlibat Manipulasi, OJK Bertindak Tegas
OJK menjatuhkan denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak atas pelanggaran pasar modal, termasuk Rp240 miliar terkait manipulasi saham. Pengawasan IPO jadi sorotan utama.

HALLONEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 542,49 miliar atas berbagai pelanggaran di sektor pasar modal sepanjang 2022 hingga akhir Januari 2026.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa dari total tersebut, Rp 240,65 miliar di antaranya berkaitan langsung dengan praktik manipulasi perdagangan saham.
Secara keseluruhan, denda tersebut dikenakan kepada 3.418 pihak. Rinciannya, sebesar Rp 159,9 miliar berasal dari pelanggaran keterlambatan pelaporan, sedangkan Rp 382,58 miliar merupakan sanksi atas pelanggaran substantif di pasar modal.
Dari pelanggaran substantif tersebut, Rp 240,65 miliar dijatuhkan kepada 151 pihak yang terlibat dalam praktik manipulasi perdagangan saham. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia pada Senin, 9 Februari 2026.
Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lain berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, serta 119 perintah tertulis.
Dalam aspek penegakan hukum pidana, sejak 2022 hingga awal 2026 OJK telah menyelesaikan lima perkara pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini masih terdapat 42 perkara pidana dalam proses penanganan, dengan 32 di antaranya berkaitan dengan perdagangan saham.
Salah satu perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan adalah dugaan manipulasi saham yang melibatkan PT Sriwahana Adityakarta Tbk.
Pada pekan sebelumnya, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada dua emiten, yakni PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). Dalam kasus REAL, OJK mengenakan denda sebesar Rp 925 juta, sementara terhadap PIPA dikenakan denda sebesar Rp 1,85 miliar.
Eddy menegaskan bahwa hasil pemeriksaan OJK menunjukkan salah satu akar persoalan manipulasi harga saham di Indonesia berasal dari penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Permasalahan tersebut antara lain pencatatan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor sebenarnya, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak akurat dalam proses pemesanan dan pencatatan saham.
OJK menilai perbaikan tata kelola dan pengawasan pada tahap IPO menjadi kunci penting untuk mencegah praktik manipulasi harga di pasar modal ke depan.
Penjatuhan sanksi dalam jumlah besar ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap pasar modal semakin diperketat.
Dari sisi dampak, langkah tegas regulator berpotensi meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, terhadap integritas pasar keuangan Indonesia.
Kepastian hukum dan transparansi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pasar serta mendukung arus investasi jangka panjang, terutama di tengah target pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi nasional.
Namun demikian, maraknya kasus manipulasi saham juga mengindikasikan masih adanya celah dalam tata kelola, khususnya pada tahap IPO, pencatatan investor, serta penerapan prinsip kehati-hatian oleh pelaku industri.
Jika tidak segera diperbaiki secara sistemik, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi risiko yang lebih tinggi bagi investor dan memicu volatilitas pasar yang tidak sehat.
Ke depan, pemerintah dan regulator dinilai perlu memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pengawasan pasar modal, terutama pada tahap pra-pencatatan saham.
Penguatan sistem verifikasi investor, digitalisasi proses due diligence, serta peningkatan transparansi dalam distribusi saham IPO menjadi langkah penting untuk menutup celah manipulasi.
Penegakan hukum pidana yang konsisten dan terbuka juga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin pelaku pasar. Selain itu, edukasi investor ritel perlu terus diperluas agar masyarakat memahami risiko manipulasi harga dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Dalam jangka panjang, reformasi tata kelola pasar modal menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pasar modal yang sehat dan kredibel tidak hanya berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha, tetapi juga sebagai fondasi stabilitas sistem keuangan nasional.
Pengawasan yang adaptif, penegakan hukum yang tegas, serta tata kelola yang transparan diharapkan mampu menjaga integritas pasar sekaligus mendorong pertumbuhan investasi yang berkualitas di Indonesia. (Yesaya Christofer – CEO Yes Invest)
Disclaimer
Artikel ini merupakan produk jurnalistik Hallo News yang disusun berdasarkan informasi, data, dan narasumber yang dianggap kredibel saat penulisan. Seluruh konten disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi, serta bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau nasihat untuk membeli, menjual, maupun menahan instrumen investasi atau produk keuangan tertentu.
Segala keputusan yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Hallo News tidak bertanggung jawab atas segala bentuk keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan informasi ini.
