Penyelundupan 47.000 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Serang, 5 Orang Dibekuk
Kasus penyelundupan 47 ribu benih lobster ilegal di Serang terbongkar. Polisi amankan 5 tersangka dan ungkap potensi kerugian negara ratusan juta rupiah.

HALLONEWS.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri membongkar praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal dalam jumlah besar di wilayah Serang, Banten.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait distribusi benih lobster tanpa izin dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas menemukan lokasi penampungan di kawasan Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Di tempat itu, terungkap adanya kegiatan penyimpanan sekaligus pengemasan ulang benih lobster yang diduga kuat ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 47.000 ekor benih lobster. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, hingga kendaraan operasional berupa sepeda motor dan mobil.
Tak hanya itu, lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini juga berhasil diamankan. Mereka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal di sektor perikanan.
“Penyelundupan benih lobster tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut jika terus dibiarkan,” kata I Made, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil pengungkapan ini, negara diperkirakan terhindar dari potensi kerugian hingga sekitar Rp705 juta berdasarkan nilai pasar gelap benih lobster.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan ahli perikanan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan. (min)
