Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Sekjen DPR

Hakim PN Jakarta Selatan perintahkan KPK kembalikan paspor Indra Iskandar dan hentikan penyidikan kasus rumah jabatan DPR. Penetapan tersangka dinilai tak sah.

Selasa, 14 April 2026 - 13:45 WIB
Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Sekjen DPR
Sekjen DPR Indra Iskandar. Foto: Tangkapan layar Hallonews

HALLONEWS.ID – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal dalam sidang praperadilan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan paspor milik Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, sekaligus menghentikan penyidikan kasus yang menjeratnya.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dalam sidang yang digelar pada Selasa (14 April 2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh tindakan pembatasan terhadap Indra harus dibatalkan.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang menetapkan Pemohon, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam perkara pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar hakim.

Hakim secara tegas juga memerintahkan agar larangan bepergian ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan kepada Indra dicabut.

Selain itu, paspor yang sempat ditarik oleh pihak imigrasi harus segera dikembalikan seperti semula.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah KPK dalam menetapkan Indra sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum. Penetapan tersebut dinilai tidak didukung oleh alat bukti yang cukup dan dilakukan secara tidak sah.

Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar dikabulkan sebagian oleh pengadilan. Putusan tersebut sekaligus menggugurkan status tersangka yang sempat disematkan kepadanya.

Hakim juga menilai bahwa proses penetapan tersangka oleh KPK terindikasi dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti serta belum melalui pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Dengan putusan ini, seluruh proses hukum yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Indra harus dikembalikan ke kondisi sebelum status tersebut ditetapkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prosedur penegakan hukum oleh lembaga antirasuah, sekaligus menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. (*)