Bareskrim Musnahkan 20 Ton Bawang Impor Ilegal di Kalbar

Bareskrim Polri memusnahkan lebih dari 20 ton bawang impor ilegal yang diduga masuk melalui jalur tikus perbatasan Malaysia di Kalbar. Bisnis ilegal ini disebut beromzet hingga Rp24,96 miliar per tahun.

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WIB
Bareskrim Musnahkan 20 Ton Bawang Impor Ilegal di Kalbar
Bareskrim Polri memusnahkan puluhan ton bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Malaysia–Indonesia, Kamis (21/5/2026). Foto Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memusnahkan puluhan ton bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Malaysia–Indonesia, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat karena produk masuk tanpa prosedur resmi.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Bea Cukai, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, hingga jajaran Polda Kalbar.

Kasus ini bermula dari informasi Satgas Penegakan Hukum terkait dugaan peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat menemukan ribuan kilogram bawang di dua gudang penyimpanan berbeda di wilayah Kalimantan Barat.

Dari hasil pemeriksaan, komoditas tersebut diduga masuk tanpa dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan resmi lainnya. Seluruh barang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemusnahan itu, aparat menghancurkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya, mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan.

Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah distribusi mencapai sekitar delapan ton bawang setiap pekan.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Derry.

Polri memperkirakan nilai perputaran bisnis ilegal itu mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.

Pemusnahan dilakukan karena komoditas bawang termasuk barang mudah rusak dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali diedarkan ke pasaran.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, hingga ketentuan pidana umum dalam KUHP. (dul)