Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan TNI AL, Andra Soni: Banten Tak Boleh Jadi Jalur Ilegal
TNI AL gagalkan penyelundupan 780 kg sisik trenggiling di Merak. Gubernur Andra Soni tegaskan Banten bukan jalur perdagangan ilegal satwa dilindungi.

HALLONEWS.ID – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali digagalkan. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil mengamankan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing berbendera Vietnam di Perairan Merak, Kota Cilegon.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Banten Andra Soni yang menegaskan bahwa wilayahnya tidak boleh menjadi jalur perdagangan ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan kapal KAL Anyer I-3-64 di perairan Tanjung Sekong, Merak.
Petugas mencurigai kapal asing MV Hoi An 8, lalu melakukan prosedur pemeriksaan Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 kardus berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram.
Nilai ekonomis barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar, dengan harga pasar gelap sekitar Rp60 juta per kilogram.
Komandan Lanal Banten, Catur Yogiantoro, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga perairan Indonesia dari aktivitas ilegal.
“Ini hasil patroli rutin. Tim melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar,” ujarnya.
Andra Soni: Tidak Ada Ruang untuk Perdagangan Ilegal
Gubernur Andra Soni menilai pengungkapan ini sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia.
“Banten tidak boleh menjadi jalur perdagangan ilegal, apalagi yang mengancam kelestarian lingkungan,” tegasnya di Kota Serang, Jumat (10/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan wilayah pesisir dan jalur laut, mengingat posisi Banten sebagai wilayah strategis dalam jalur pelayaran nasional dan internasional.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan masuk kategori terancam punah.
Perdagangan sisiknya dilarang secara internasional karena maraknya perburuan liar yang mengancam kelangsungan populasinya.
Menurut Andra, perlindungan terhadap satwa ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Kita harus menjaga agar satwa ini tidak punah,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik ilegal sejak dini, terutama di wilayah pesisir yang rawan menjadi jalur penyelundupan.
Selain itu, aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi ekosistem.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia sebagai warisan bagi generasi mendatang. (ren)
