TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak
TNI AL Lanal Banten menggagalkan penyelundupan 780 kg sisik trenggiling di Perairan Merak yang diangkut kapal berbendera Vietnam, diduga terkait jaringan internasional.

HALLONEWS.ID – TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling seberat 780 kilogram di Perairan Merak, Kota Cilegon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Lanal Banten pada 6 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai adanya aktivitas kapal asing yang melintas di wilayah perairan Merak.
Sehari kemudian, radar Lanal Banten mendeteksi pergerakan kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, yang melintas di jalur tersebut. Aparat kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan paket mencurigakan di bagian haluan palka kapal. Setelah dilakukan pengecekan lanjutan, ditemukan sebanyak 26 kardus berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram.
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogi, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kesigapan personel dalam mengawasi wilayah perairan.
“Barang bukti ditemukan dalam 26 paket kardus di bagian haluan kapal. Setelah diperiksa lebih lanjut, seluruhnya berisi sisik trenggiling dengan berat total 780 kilogram,” ujarnya saat ekspos perkara di Mako Lanal Banten, Rabu (8/4/2026).
Selanjutnya, kapal beserta nakhoda diamankan ke Mako Lanal Banten untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, aparat masih mendalami pola serta jaringan di balik penyelundupan tersebut.
Catur menjelaskan, modus operandi yang digunakan diduga melalui sistem transhipment di tengah laut, yakni pemindahan barang ilegal antar kapal di titik tertentu.
“Masih kami dalami asal-usul barang ini. Diduga berasal dari wilayah Indonesia, seperti pesisir Kalimantan, pantai timur Sumatera, atau wilayah perairan lainnya,” jelasnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya modus lain, seperti pengiriman dengan cara barang diapungkan di laut sebelum diambil oleh kapal tujuan.
Pihak Lanal Banten saat ini terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional, mengingat kapal yang digunakan berbendera asing.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, Undang-Undang Kepabeanan, serta aturan perlindungan satwa dilindungi.
“Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan satwa dilindungi,” tegasnya. (esa)
