Bekasi Hapus Sanksi Penjara untuk Pelanggar Ketertiban, Diganti Denda!

Pemkab Bekasi berencana menghapus sanksi penjara bagi pelanggar ketertiban umum dan menggantinya dengan denda serta sanksi administratif.

Rabu, 8 April 2026 - 14:16 WIB
Bekasi Hapus Sanksi Penjara untuk Pelanggar Ketertiban, Diganti Denda!
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi lama dengan perkembangan hukum terbaru, termasuk perubahan dalam KUHP. Foto: Hallonews.id

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menyiapkan perubahan besar dalam penegakan aturan ketertiban umum.

Melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012, sanksi kurungan bagi pelanggar akan dihapus dan digantikan dengan denda serta sanksi administratif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi lama dengan perkembangan hukum terbaru, termasuk perubahan dalam KUHP.

Menurutnya, pendekatan non-pidana dinilai lebih relevan dengan kondisi saat ini. “Tipiring sudah tidak diberlakukan dalam KUHP terbaru, sehingga kami menyesuaikan dengan mengedepankan sanksi administratif dan denda,” ujar Surya kepada Hallonews.id, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, meskipun aturan sebelumnya memuat ancaman kurungan hingga enam bulan, penerapan sanksi pidana di lapangan hampir tidak pernah dilakukan.

Penegakan selama ini lebih difokuskan pada penertiban dan pemberian denda.
Sejumlah pelanggaran yang kerap ditindak antara lain bangunan liar di bantaran sungai hingga pelanggaran terkait pembuangan sampah.

Pemkab Bekasi menilai skema baru ini tidak hanya lebih efektif, tetapi juga memberikan kepastian hukum tanpa harus membawa pelanggar ke ranah pidana.

Selain perubahan sanksi, revisi perda juga akan memperluas cakupan aturan. Regulasi baru nantinya tidak hanya mengatur ketertiban umum, tetapi juga mencakup ketenteraman dan perlindungan masyarakat, termasuk penguatan peran linmas.

Surya menyebut perubahan ini sebagai langkah strategis untuk memperbarui sistem penegakan ketertiban agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial, sekaligus tetap memberikan efek jera tanpa pendekatan represif. (dul)