Terbongkar! Gudang di Bekasi Jadi Tempat Transit Satwa Langka ke Luar Negeri

Penggerebekan gudang satwa di Bekasi mengungkap temuan 11 sanca hijau dilindungi. Lokasi tersebut menjadi tempat pengumpulan reptil sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Jumat, 5 Juni 2026 - 9:30 WIB
Terbongkar! Gudang di Bekasi Jadi Tempat Transit Satwa Langka ke Luar Negeri
Ular sanca hijau (Morelia viridis) yang ditemukan dalam gudang di Kota Bekasi. (Kementerian Kehutanan for Hallonews).

HALLONEWS.ID – Penggeledahan sebuah gudang satwa di Kota Bekasi membuka babak baru dalam pengungkapan jaringan penyelundupan satwa liar yang diduga beroperasi lintas negara. Tim gabungan menduga gudang itu tempat pengumpulan reptil sebelum dikirim ke luar negeri.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita 11 ekor sanca hijau (Morelia viridis), spesies satwa dilindungi. Seluruh satwa kemudian diamankan dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Balai KSDA DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Puspom TNI berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Bekasi.

Langkah tersebut merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan 103 ekor reptil yang digagalkan petugas Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta pada April 2026 lalu.

Saat itu, dua warga negara asing asal Belanda dan Lituania diduga berupaya membawa ratusan reptil Indonesia melalui koper bagasi pesawat menuju luar negeri.

Satwa yang hendak diselundupkan terdiri dari sejumlah spesies langka dan dilindungi, seperti sanca hijau, sanca bulan, biawak Kalimantan, biawak hijau, hingga biawak Waigeo yang memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan digital forensik, penyidik menemukan petunjuk kuat bahwa reptil-reptil tersebut dikumpulkan, dikemas, dan disiapkan di sebuah gudang yang berada di wilayah Kota Bekasi sebelum dikirim ke bandara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perdagangan satwa liar kini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara yang melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusinya.

Menurutnya, penindakan tidak cukup hanya dilakukan saat satwa hendak keluar dari Indonesia, tetapi harus menyasar titik-titik awal seperti lokasi perburuan, penampungan, hingga gudang penyimpanan.

“Negara harus hadir lebih awal di sumbernya, bukan hanya bereaksi ketika satwa sudah sampai di bandara,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara pengelola gudang di Bekasi dengan dua tersangka warga negara asing yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik juga sedang menelusuri jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, serta INTERPOL untuk memburu kedua tersangka yang diduga berada di luar Indonesia.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian biodiversitas Indonesia yang selama ini menjadi sasaran pasar gelap internasional. (dul)