Terkait Kasus Dugaan Suap di Imigrasi, Ini Kata Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka menilai dugaan korupsi layanan imigrasi yang menyeret pejabat tinggi negara berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia dan membuka celah kejahatan transnasional.

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi di sektor keimigrasian tidak bisa dipandang hanya sebagai tindak pidana korupsi biasa.
Menurutnya, jika dugaan penyimpangan dalam penerbitan visa dan izin tinggal warga negara asing terbukti benar, maka persoalan tersebut menyentuh langsung aspek kedaulatan negara.
Pernyataan itu disampaikan Rieke menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat dan menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Meski demikian, Rieke menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang kini diperiksa oleh aparat penegak hukum.
“Jika dugaan korupsi dalam penerbitan visa, izin tinggal, dan layanan keimigrasian yang melibatkan pejabat negara terbukti, maka perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga menyentuh langsung persoalan kedaulatan bangsa,” ujar Rieke dalam pernyataan yang diunggah melalui akun media sosialnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, fungsi keimigrasian memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan kepentingan nasional.
Imigrasi bukan sekadar institusi pelayanan administrasi, melainkan instrumen negara untuk mengawasi lalu lintas orang asing yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Karena itu, penyalahgunaan kewenangan dalam sektor tersebut dinilai dapat berdampak jauh lebih luas dibanding tindak korupsi pada sektor lain.
“Ketika kewenangan keimigrasian diperjualbelikan atau dijadikan objek transaksi ilegal, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga integritas sistem pengawasan orang asing dan keamanan nasional,” katanya.
Picu Kejahatan Lintas Negara
Rieke menilai dugaan praktik korupsi di sektor imigrasi dapat membuka celah bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan manusia, pencucian uang, hingga aktivitas kejahatan siber lintas negara.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus tersebut dapat menjadi indikator adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal, audit pelayanan, serta integrasi data antarinstansi pemerintah.
Menurutnya, apabila praktik korupsi berlangsung dalam waktu lama dan dilakukan secara terorganisasi, maka persoalan tersebut tidak lagi berada pada level individu semata, melainkan menunjukkan adanya masalah sistemik dalam tata kelola lembaga.
Sebagai langkah perbaikan, Rieke meminta pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi menyeluruh di sektor keimigrasian.
Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis, di antaranya mendukung proses penegakan hukum yang independen dan transparan, melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa dan izin tinggal, serta membangun sistem pengawasan berbasis risiko dengan dukungan teknologi digital dan kecerdasan buatan.
Selain itu, Rieke juga mendorong percepatan integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, hingga sistem penegakan hukum nasional.
Ia bahkan mengusulkan percepatan pembahasan regulasi terkait Satu Data Indonesia agar pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing dapat dilakukan secara lebih akurat dan terintegrasi.
Tak hanya itu, Rieke meminta pemerintah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan nasional, investasi, dan perlindungan data dalam satu sistem yang modern dan transparan.
Di akhir pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa pemberantasan mafia perizinan dan praktik korupsi dalam layanan publik harus menjadi prioritas negara.
Menurutnya, membersihkan sektor keimigrasian bukan hanya soal menindak pelaku korupsi, tetapi juga menjaga martabat serta kedaulatan Republik Indonesia.
“Korupsi di sektor keimigrasian berpotensi merusak kepercayaan publik, melemahkan pengawasan orang asing, mengganggu keamanan nasional, dan pada akhirnya mengancam kedaulatan negara. Negara tidak boleh kalah dari mafia perizinan dan mafia pelayanan publik,” tegasnya. (agn)
