KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Imigrasi
KPK resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Nama Wamen Imipas Silmy Karim ikut menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penahanan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar beberapa waktu lalu.
Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya setelah penyidik menemukan alat bukti yang dianggap cukup.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pemeriksaan intensif terhadap 18 orang yang diamankan dalam OTT.
“Penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat lainnya yang terkait dengan pelayanan izin tinggal warga negara asing.
Nama lain yang turut menjadi tersangka yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Kedelapan tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk proses izin tinggal bagi warga negara asing. Modus tersebut diduga berlangsung melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara. KPK juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang. Lembaga antirasuah itu membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani KPK sepanjang 2026 karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan imigrasi dan seorang wakil menteri yang masih aktif menjabat. (agn)
