Polisi Ringkus Pengedar Tramadol dan Eximer di Serang, Hampir 1.200 Butir Obat Keras Disita

Polsek Jawilan menangkap seorang pria berinisial RU (25) yang diduga mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Kabupaten Serang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:30 WIB
Polisi Ringkus Pengedar Tramadol dan Eximer di Serang, Hampir 1.200 Butir Obat Keras Disita
Polisi menyita ratusan butir obat keras, uang tunai hasil penjualan, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, Ilustrasi HalloNews

HALLONEWS.ID – Personel Polsek Jawilan menangkap seorang pria berinisial RU (25), warga Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang diduga terlibat peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar jenis Tramadol dan Eximer.

Pelaku diamankan di Kampung Wudulan, Desa Pasir Buyut, pada Sabtu dini hari (16/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat diduga hendak mengedarkan obat-obatan tersebut ke sejumlah wilayah di Kabupaten Serang.

Kanit Reskrim Polsek Jawilan, Ipda Arief Rifai mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

“Pelaku diamankan saat diduga akan mengedarkan obat keras tanpa izin edar,” ujar Arief.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 200 butir Tramadol, 920 butir Eximer, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RU mengaku memperoleh obat keras tersebut melalui pembelian secara daring lewat media sosial dari akun bernama “KEPERCAYAAN HARGA MATI”.

Polisi menyebut obat-obatan itu rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah seperti Jawilan, Kopo, Maja hingga Pamarayan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jawilan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

RU dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. (esa)