Kontainer Tanjung Emas Disorot KPK, DJBC Buka Suara soal Dokumen Importir

Bea Cukai siap kooperatif terkait penyelidikan KPK atas penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas. DJBC menyebut barang tertahan karena dokumen dan kewajiban importir belum lengkap.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:09 WIB
Kontainer Tanjung Emas Disorot KPK, DJBC Buka Suara soal Dokumen Importir
Menurut Megah, tertahannya barang di pelabuhan bukan disebabkan kendala di internal Bea Cukai. Foto: Humas Kanwil Bea Cukai for Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara terkait penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan sejumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Mei 2026 lalu.

Bea Cukai menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan kerja sama apabila penyidik membutuhkan keterangan maupun dokumen pendukung.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, R. Megah Andrianto, mengatakan pihaknya tetap mengikuti prosedur resmi dalam setiap proses pemeriksaan hukum.

“DJBC berkomitmen kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Megah saat dihubungi Hallonews, Sabtu (16/5/2026).

Megah menjelaskan, kontainer yang menjadi perhatian penyidik belum dapat diproses lebih lanjut karena pihak importir belum menyelesaikan dokumen administrasi dan kewajiban kepabeanan yang diperlukan.

Menurutnya, tertahannya barang di pelabuhan bukan disebabkan kendala di internal Bea Cukai, melainkan karena persyaratan dari pihak importir belum terpenuhi.

“Belum adanya pengajuan dokumen dan penyelesaian kewajiban dari importir membuat proses penanganan barang belum bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Meski demikian, DJBC memilih tidak mengomentari lebih jauh materi penyidikan yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan KPK.

“Untuk substansi perkara, kami menghormati proses penyidikan dan menjadi kewenangan KPK untuk menyampaikannya,” kata Megah.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas. Pihak yang akan dipanggil antara lain perusahaan importir, perusahaan jasa pengiriman barang (forwarder), hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga akan mendalami keterkaitan PT Blueray Cargo dengan kontainer yang disita.

Menurut Budi, isi kontainer tersebut berupa suku cadang kendaraan yang termasuk kategori barang dengan pembatasan maupun larangan impor.

“Kami perlu memastikan siapa importir pemilik barang tersebut,” ujar Budi di Jakarta.

Selain menelusuri kepemilikan barang, penyidik juga akan mendalami proses perizinan dan alasan kontainer tersebut tertahan cukup lama di area pelabuhan.

“Semua pihak terkait akan dimintai keterangan, termasuk importir, forwarder, dan Bea Cukai,” katanya. (agn)