Polisi Bekasi Gulung Bandar Pil Koplo di Babelan dan Tambun
Polisi di Bekasi mengungkap dua kasus peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Eximer. Dua pelaku diamankan beserta ratusan pil siap edar.

HALLONEWS.ID – Polsek Babelan dan Polsek Tambun Selatan mengungkap dua kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. Dua pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat daftar G tanpa izin edar diamankan dalam operasi terpisah.
Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan Babelan Kota.
“Anggota melakukan observasi setelah menerima informasi warga mengenai aktivitas penjualan obat keras tanpa izin,” kata Wito, Rabu (27/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AAS (21) di wilayah Kampung Pintu, Babelan Kota, sekitar pukul 21.00 WIB pada Senin (25/5/2026).
Dari tangan pelaku, petugas menyita 164 butir tablet diduga Tramadol, uang tunai Rp477 ribu yang diduga hasil penjualan, tiga unit telepon genggam, dan sebuah tas genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok lain.
Selain di Babelan, pengungkapan serupa juga dilakukan Unit Reskrim Polsek Tambun. Polisi mengamankan seorang pria berinisial UCI Antonio (26) yang diduga menjual obat daftar G tanpa izin edar di pinggir Jalan Karya Logam, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan, polisi menemukan ratusan butir obat yang diduga jenis Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl (Trihex), serta uang tunai sebesar Rp405 ribu hasil penjualan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di wilayah Setiamekar, Tambun Selatan, dan kembali menemukan ratusan butir obat yang telah dikemas dalam plastik klip kecil siap edar.
Polisi menyebut kedua pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja. (dul)
