Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lebak, Korban Hamil 7 Bulan
Polisi mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Lebak setelah korban diketahui hamil 7 bulan.

HALLONEWS.ID – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten.
Seorang pria berinisial BGS (40), yang bekerja sebagai sopir angkutan umum di wilayah Kecamatan Warunggunung, diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Kecurigaan tersebut kemudian mengarah pada dugaan tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan rumah tangga.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lebak dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh warga bersama keluarga korban sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Penyidik telah memeriksa korban, pelaku, serta sejumlah saksi, dan mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mendalami perkara tersebut,” katanya, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan tindakan tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun sebelumnya. Saat ini, korban dilaporkan dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban sebagai bagian dari modus, dengan memberikan perhatian lebih serta kebutuhan sehari-hari.
Penyidik berencana meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan guna memperkuat proses hukum yang berjalan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap anak, khususnya di lingkungan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang mereka. (esa)
