Polri akan Terus Perkuat Desk Ketenagakerjaan, Sejalan Arahan Presiden pada May Day 2026

Polri bertekad mengoptimalkan peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang menjadi pusat pelayanan terpadu dalam penanganan permasalahan ketenagakerjaan.

Minggu, 3 Mei 2026 - 8:02 WIB
Polri akan Terus Perkuat Desk Ketenagakerjaan, Sejalan Arahan Presiden pada May Day 2026
Desk Ketenagakerjaan Polri yang dibentuk pada 20 Januari 2026 tercatat telah menerima lebih dari 144 laporan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan. Foto: Humas Polri for Hallonews.id

HALLONEWS.ID – Kehadiran Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, 1 Mei 2026, menjadi penegasan kuat bahwa negara hadir dalam melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan buruh Indonesia.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Polri bertekad mengoptimalkan peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang telah dibentuk pada 20 Januari 2026. Desk Ketenagakerjaan ini menjadi pusat pelayanan terpadu dalam penanganan permasalahan ketenagakerjaan.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan merupakan langkah konkret Polri dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja berjalan efektif dan berkeadilan.

“Arahan Bapak Presiden pada Perayaan May Day 2026 menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja dan buruh,” ujar Wakapolri dalam keterangan resmi.

“Polri melalui Desk Ketenagakerjaan memastikan perlindungan tersebut diwujudkan melalui pelayanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wakapolri menekankan bahwa kehadiran Desk Ketenagakerjaan juga merupakan implementasi Asta Cita Presiden, khususnya dalam meningkatkan kualitas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

“Desk ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keamanan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni, menjelaskan bahwa secara teknis Desk Ketenagakerjaan dirancang sebagai pusat layanan terpadu berbasis kolaborasi antar stakeholder.

“Desk Ketenagakerjaan Polri melayani konsultasi, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan secara terintegrasi. Kami memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan sinergi lintas sektor,” papar Irhamni.

Sejak dibentuk, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menunjukkan kinerja nyata melalui berbagai capaian sepanjang tahun 2025, antara lain:

* Apresiasi Presiden RI dan pimpinan konfederasi buruh pada May Day di Monas
* Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) petugas Desk Ketenagakerjaan
* Penghargaan internasional dari ITUC Asia Pacific kepada Kapolri
* Penyelamatan dan pemulangan pekerja migran korban TPPO
* Penanganan perkara ketenagakerjaan secara profesional dan humanis

Dalam aspek penegakan hukum, tercatat 144 laporan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan, dengan 35 perkara telah diselesaikan (P21: 1, Restorative Justice: 34) dan 109 perkara masih dalam proses.

Kasus yang ditangani meliputi PHK/pesangon, sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja, BPJS, hingga perlindungan keselamatan kerja.

Polri menegaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan akan terus diperkuat sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan buruh Indonesia.

“Polri berkomitmen untuk terus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk pekerja dan buruh, guna mewujudkan keadilan sosial serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” kata Wakapolri. (gaa)